Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 07 Perlukah Mengganti Puasa Jika Sudah Membayar Fidyah.
Entitas yang Disebut
- Abu Dawud — Perawi hadits dari Abu Hurairah.
- Abu Hurairah — Perawi hadits tentang makanan basah.
- Ad-Daruqutni — Perawi yang mensahihkan hadits Ibnu 'Abbas.
- Al-Bazzar — Perawi hadits Ibnu 'Abbas.
- Anas bin Malik Al-Ka'bi — Perawi hadits tentang keringanan puasa bagi musafir, hamil, dan menyusui.
- Ibnu 'Abbas — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang fidyah bagi hamil dan menyusui.
- Ibnu Majah — Perawi hadits dari Jabir.
- Inayah Pratiwi Sari — Penanya yang mengajukan pertanyaan tentang fidyah dan qada puasa.
- Jabir — Perawi hadits tentang jamuan makan.
- Jakarta — Tempat mutasi penanya.
- Magelang — Tempat tinggal penanya saat masih di Yogyakarta.
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang menerbitkan Tafsir at-Tanwir dan Tuntunan Ramadhan.
- Suara Muhammadiyah — Penerbit Tafsir at-Tanwir.
- Yogyakarta — Tempat tinggal penanya saat masih di Magelang-Yogyakarta.
Istilah Kunci
- Bahan Pangan — Bentuk fidyah berupa bahan makanan mentah.
- Fatwa Tarjih — Putusan Majelis Tarjih tentang fidyah.
- Fidyah (فِدْيَة) — Pembayaran pengganti puasa bagi yang tidak mampu berpuasa, berupa makanan.
- Himpunan Putusan Tarjih — Buku kumpulan putusan tarjih.
- Majelis Tarjih — Lembaga fatwa Muhammadiyah.
- Makanan Siap Santap — Bentuk fidyah berupa makanan siap dimakan.
- Qada (قَضَاء) — Mengganti puasa yang ditinggalkan.
- Rukhsah — Keringanan tidak berpuasa bagi orang sakit, musafir, dan yang berat berpuasa.
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/TJA-2026-Edisi-07-Perlukah-Mengganti-Puasa-Jika-Sudah-Membayar-Fidyah.md