Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 06 Apakah Menggunakan Inhaler Membatalkan Puasa.
Entitas yang Disebut
- ‘Abd Al-‘Azīz ibn Bāz — Ulama kontemporer yang berpendapat inhaler tidak membatalkan puasa
- Abdu Rozaq bin Abdillah bin Ghalin al-Kindi — Penulis kitab Al-Mufaṭṭirāt al-Ṭibbiyyah al-Mu‘āṣirah
- Al-Bukhari — Perawi hadits dalam Shahih al-Bukhari
- Amir bin Rabi'ah — Perawi hadits tentang bersiwak saat puasa
- Bogor — Kota tempat tinggal penanya
- Laqith bin Saburah — Perawi hadits tentang larangan menghirup air keras saat puasa
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga fatwa di lingkungan Muhammadiyah
- Muhammad Al-‘Uthaymīn — Ulama kontemporer yang berpendapat inhaler tidak membatalkan puasa
- Said Somad — Penanya dari Bogor
- Suara Muhammadiyah — Penerbit buku Tuntunan Ramadhan
- Yūsuf Al-Qaraḍāwī — Ulama kontemporer yang berpendapat inhaler tidak membatalkan puasa
Istilah Kunci
- Al-far‘u (الفرع) — Cabang dalam qiyas
- Al-ma‘fu ‘anhu (المعفو عنه) — Perkara yang dapat ditoleransi dalam fiqh
- Bersiwak (السواك) — Menggosok gigi dengan siwak, sunnah saat puasa
- Hanabilah (الحنابلة) — Mazhab fiqh Sunni
- Hanafiyyah (الحنفية) — Mazhab fiqh Sunni
- Ilat (علة) — Sebab atau alasan hukum dalam qiyas
- Inhaler — Alat untuk mengatasi gejala asma
- Malikiyyah (المالكية) — Mazhab fiqh Sunni
- Membatalkan puasa (مفسدات الصيام) — Hal-hal yang membatalkan ibadah puasa
- Nebulizer — Jenis inhaler dengan dosis tinggi dan uap cair
- Puasa (الصيام) — Ibadah menahan diri dari makan, minum, dan hal yang membatalkan dari fajar hingga maghrib
- Qiyas (قياس) — Analogi hukum dalam Islam
- Syafiiyyah (الشافعية) — Mazhab fiqh Sunni
- Vaksin — Vaksinasi dengan suntikan, tidak membatalkan puasa menurut analogi
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/TJA-2026-Edisi-06-Apakah-Menggunakan-Inhaler-Membatalkan-Puasa.md