Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 05 Hukum Pemberian Imbalan Untuk Motivasi Bagi Penghafal Al Quran.
Entitas yang Disebut
- Abi Mas‘ud Al-Anshari — Perawi hadis tentang keutamaan imam yang fasih Al-Qur'an
- Abu Hurairah — Perawi hadis tentang kemuliaan penghafal Al-Qur'an
- Abū Muhammad ‘Izz Al-Dīn ‘Abd Al-‘Azīz ibn ‘Abd As-Salām Al-Dimashqī — Pengarang kitab Qawā‘id Al-Aḥkām Fī Maṣāliḥ Al-Anām yang dikutip
- Abu Musa — Perawi hadis tentang memelihara hafalan Al-Qur'an
- Aisyah — Perawi hadis tentang penghafal Al-Qur'an bersama malaikat
- Al-Bukhari — Perawi dua hadis tentang penghafal dan pemelihara Al-Qur'an
- At-Tirmidzi — Perawi hadis tentang kemuliaan penghafal Al-Qur'an
- Farid Zainuddin — Pengasuh Ponpes yang mengajukan pertanyaan
- Muslim — Perawi hadis tentang prioritas imam shalat
Istilah Kunci
- Ḥifẓu Al-Dīn (حفظ الدين) — Memelihara agama sebagai tujuan syariat yang diwujudkan dengan menghafal Al-Qur'an
- Imbalan motivasi penghafal Al-Qur'an — Pemberian imbalan sebagai reward atas pengorbanan menghafal, bukan upah
- Maqāṣid al-syarī‘ah (مقاصد الشريعة) — Tujuan syariat memelihara agama melalui bertambahnya penghafal Al-Qur'an
- Qaidah fikih: hukum wasilah sesuai maqasid (للوسائل أحكام المقاصد) — Hukum sarana (wasilah) sesuai hukum tujuannya
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/TJA-2026-Edisi-05-Hukum-Pemberian-Imbalan-Untuk-Motivasi-Bagi-Penghafal-Al-Quran.md