Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah.
Entitas yang Disebut
- Abd Al-Qāhir Al-Jurjānī — Penulis ‘Awāmil al-Mi’ah li’l-Imām yang disebut dalam penjelasan ayat.
- Abdullah bin ‘Amr — Perawi hadits tentang larangan menikahi karena kecantikan atau harta.
- Abu Hurairah — Perawi hadits tentang kriteria memilih pasangan.
- Al-Bukhari — Perawi hadits riwayat Abu Hurairah.
- Asy-Syathibi — Pengarang kitab Al Muwaffaqat yang disebutkan dalam kaidah fikih.
- Der Ningsih — Penanya yang mengajukan pertanyaan tentang etika taaruf.
- Ibnu Umar — Perawi hadits yang menyampaikan riwayat dari Umar ibn Al-Khathab.
- Ibrahim Mustafa — Penulis kitab al-Mu'jam al-Wasīṭ yang dirujuk dalam penjelasan taaruf.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang mengeluarkan fatwa dan menjawab pertanyaan.
- Muhammadiyah — Organisasi Islam yang menjadi rujukan fatwa etika taaruf.
- Umar ibn Al-Khathab — Khalifah kedua yang disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad.
Istilah Kunci
- Akad Nikah — Ikat perkawinan yang menjadi akhir dari masa taaruf.
- Fatwa Tarjih — Fatwa yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid terkait masalah fikih.
- Kaidah dar'u al-mafasid muqaddam 'ala jalbi al-mashalih (دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِح) — Kaidah fikih bahwa mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan.
- Kaidah Fikih — Kaidah bahwa hukum muamalah pada dasarnya boleh sampai ada dalil larangan.
- Kaidah fikih: menutup jalan menuju kerusakan (سَدُّ الذَّرِيعَة) — Kaidah fikih tentang preventif terhadap hal yang mendekati larangan.
- Keluarga Sakinah — Konsep keluarga bahagia dalam Muhammadiyah yang menjadi tujuan pernikahan.
- Kemaslahatan (الْمَصَالِح) — Manfaat yang menjadi tujuan dalam kaidah fikih.
- Khitbah (خِطْبَة) — Peminangan dalam fikih munakahat, permintaan laki-laki kepada keluarga perempuan.
- Mafsadat (الْمَفَاسِد) — Kerusakan yang dihindari dalam kaidah fikih.
- Mawaddah — Cinta kasih yang menjadi landasan keluarga sakinah.
- Mawaddah dan rahmah — Basis kasih sayang dalam membentuk keluarga sakinah.
- Mawaddah Wa Rahmah (مَوَدَّة وَرَحْمَة) — Dasar saling mencintai dan menyayangi dalam keluarga sakinah.
- Pacaran — Hubungan pergaulan bebas yang diharamkan jika mengarah pada zina.
- Pertunangan — Termasuk muamalah duniawiah yang boleh sepanjang tidak bertentangan dengan syariat.
- Taaruf (تَعَارُف) — Proses saling mengenal dalam konteks menuju pernikahan.
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/TJA-2026-Edisi-04-Etika-Taaruf-Menurut-Pandangan-Muhammadiyah.md