Sumber

Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah

Tahun 2026Folder: Fatwa 2026#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 04 Etika Taaruf Menurut Pandangan Muhammadiyah.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Akad Nikah — Ikat perkawinan yang menjadi akhir dari masa taaruf.
  • Fatwa Tarjih — Fatwa yang dikeluarkan Majelis Tarjih dan Tajdid terkait masalah fikih.
  • Kaidah dar'u al-mafasid muqaddam 'ala jalbi al-mashalih (دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِح) — Kaidah fikih bahwa mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada meraih kemaslahatan.
  • Kaidah Fikih — Kaidah bahwa hukum muamalah pada dasarnya boleh sampai ada dalil larangan.
  • Kaidah fikih: menutup jalan menuju kerusakan (سَدُّ الذَّرِيعَة) — Kaidah fikih tentang preventif terhadap hal yang mendekati larangan.
  • Keluarga Sakinah — Konsep keluarga bahagia dalam Muhammadiyah yang menjadi tujuan pernikahan.
  • Kemaslahatan (الْمَصَالِح) — Manfaat yang menjadi tujuan dalam kaidah fikih.
  • Khitbah (خِطْبَة) — Peminangan dalam fikih munakahat, permintaan laki-laki kepada keluarga perempuan.
  • Mafsadat (الْمَفَاسِد) — Kerusakan yang dihindari dalam kaidah fikih.
  • Mawaddah — Cinta kasih yang menjadi landasan keluarga sakinah.
  • Mawaddah dan rahmah — Basis kasih sayang dalam membentuk keluarga sakinah.
  • Mawaddah Wa Rahmah (مَوَدَّة وَرَحْمَة) — Dasar saling mencintai dan menyayangi dalam keluarga sakinah.
  • Pacaran — Hubungan pergaulan bebas yang diharamkan jika mengarah pada zina.
  • Pertunangan — Termasuk muamalah duniawiah yang boleh sepanjang tidak bertentangan dengan syariat.
  • Taaruf (تَعَارُف) — Proses saling mengenal dalam konteks menuju pernikahan.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/TJA-2026-Edisi-04-Etika-Taaruf-Menurut-Pandangan-Muhammadiyah.md

Kembali ke Fatwa 2026