Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2026 Edisi 02 Tahiyat Awal dan Bacaan Jahar dalam Shalat Tarawih Empat Rakaat.
Entitas yang Disebut
- Aisyah — Perawi hadits tentang shalat Nabi di bulan Ramadhan.
- Al-Bukhari — Perawi hadits tentang shalat malam di bulan Ramadhan.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga fatwa yang menjawab pertanyaan tentang shalat Tarawih.
- Muhamad Rofiq Muzakkir — Penulis artikel tentang tasyahud awal dalam shalat Tarawih.
- Muslim — Perawi hadits tentang shalat malam di bulan Ramadhan.
- Panca Pebriana — Penanya yang mengajukan pertanyaan tentang tahiyat awal dan bacaan jahar.
- Zaid bin Khalid Al-Juhhani — Perawi hadits tentang jumlah rakaat shalat malam Nabi.
Istilah Kunci
- Al-Ashlu Fi Al-‘ibadah Al-Tawqif — Kaidah bahwa masyrū‘ atau tidaknya ibadah harus berdasarkan dalil khusus.
- Al-ashlu fil 'ibadah al-man'u — Kaidah hukum asal ibadah; dalam naskah dirumuskan al-aṣlu fī al-‘ibādati al-‘adam.
- Bacaan jahr — Bacaan shalat Tarawih hendaknya dibaca jahar dalam setiap rakaatnya.
- Dalil Al-Muṡbit — Dalil yang menetapkan adanya suatu ibadah seperti tahiyat awal.
- Duduk tasyahud awal — Dalam shalat Tarawih formasi 4-4-3 diputuskan tidak ada tahiyat awal.
- Ibadah mahda — Hukum asal pelaksanaan ibadah mahda adalah tidak ada.
- Shalat Tarawih — Shalat sunah malam pada bulan Ramadhan; dalam naskah disebut Qiyamu Ramadhan.
- Ta‘mīm — Generalisasi aturan shalat wajib ke shalat sunah; ditolak untuk menetapkan tahiyat awal.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2026/TJA-2026-Edisi-02-Tahiyat-Awal-dan-Bacaan-Jahar-dalam-Shalat-Tarawih-Empat-Rakaat.md