Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 24 16 31 Desember Hukum Bank ASI.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin Al-Haris — Perawi hadits bahwa Ummu Fadl menceritakan tentang susuan yang tidak menyebabkan mahram.
- Abu Dawud — Perawi hadits yang meriwayatkan hadits Ibnu Mas'ud.
- Ad-Daruqutni — Perawi hadits yang meriwayatkan hadits Ibnu Abbas.
- Aisyah — Perawi hadits tentang jumlah susuan yang dapat menjadikan mahram.
- Al-Bukhari — Perawi hadits yang meriwayatkan hadits Aisyah.
- Firaun — Penguasa yang disebut melakukan pembunuhan yang dihindari dengan menghanyutkan bayi ke sungai Nil.
- Hanafiyah — Kalangan yang berpendapat hubungan mahram terjadi secara mutlak karena susuan.
- Ibnu Abbas — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadits tentang batas usia persusuan.
- Ibnu Mas'ud — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadits tentang persusuan.
- Majalah Suara Muhammadiyah — Penerbit buku Tanya Jawab Agama yang memuat fatwa tentang susuan penyebab mahram.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang menerima pertanyaan dan memberikan jawaban tentang hukum Bank ASI.
- Malikiyah — Kalangan yang berpendapat hubungan mahram terjadi secara mutlak karena susuan.
- Masruq — Perawi hadits yang meriwayatkan dari Aisyah.
- Muslim — Nama yang dirujuk dalam keterangan HR Muslim sebagai perawi hadits.
- Pimpinan Pusat “Aisyiyah” — Lembaga yang mengajukan pertanyaan tentang hukum Bank ASI.
- Sungai Nil — Sungai tempat bayi dihanyutkan untuk menyelamatkannya dari Firaun.
- Suwaid — Disebut bersama Zuhair dalam riwayat tentang sekali atau dua isapan tidak menjadi mahram.
- Syafiiyah — Kalangan yang berpendapat susuan menyebabkan mahram jika dilakukan minimal lima kali.
- Ummu Fadl — Periwayat yang menceritakan hadits tentang susuan satu atau dua kali tidak menjadikan mahram.
- Yusuf Al-Qaradawi — Ulama kontemporer yang disebut memperbolehkan mencampur ASI dari beberapa pendonor.
- Zuhair — Disebut bersama Suwaid dalam riwayat tentang sekali atau dua isapan tidak menjadi mahram.
Istilah Kunci
- Air Susu Ibu (ASI) — Zat ciptaan Allah yang paling ideal bagi kebutuhan dan pertumbuhan bayi.
- Akad Ijarah (إِجَارَة) — Akad upah, jasa, atau kompensasi dalam donor ASI.
- Al-dhararu yuzaal (الضَّرَرُ يُزَال) — Kaidah yang menyatakan kemudaratan harus dihilangkan.
- Bank ASI — Obyek pertanyaan hukum; disebut sebagai solusi bila ASI tidak dapat diberikan secara normal.
- Donor ASI — Pemberian ASI dari pendonor; dalam Islam termasuk muamalah yang hukum asalnya mubah.
- Hukum asal — Konsep hukum asal yang dipakai untuk donor ASI.
- Hukum Islam — Kerangka perspektif yang digunakan untuk menilai hukum Bank ASI.
- Kaidah dar'u al-mafasid muqaddam 'ala jalbi al-mashalih (دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِح) — Kaidah yang menyatakan menolak keburukan lebih didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.
- Kaidah fikih (al-ashlu fi al-mu'amalat al-hillu wa al-ibahah) (الْأَصْلُ فِي الْمُعَامَلَاتِ الْإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ دَلِيلٌ عَلَى تَحْرِيمِهَا) — Kaidah yang menyatakan hukum asal muamalah adalah boleh.
- Laa dharara wa laa dhiraar (لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَار) — Kaidah yang menyatakan tidak boleh melakukan sesuatu yang memudaratkan diri sendiri dan orang lain.
- Mahram — Hubungan yang timbul karena susuan tertentu; menjadi dampak hukum donor ASI.
- Muamalah — Persoalan muamalah yang dibahas dalam naskah terkait donor ASI.
- Mubah — Status hukum asal donor ASI.
- Persusuan (رَضَاعَة) — Istilah untuk penyusuan yang menyebabkan hubungan mahram.
- Rada 'ah — Susuan yang menyebabkan hubungan mahram; jumlahnya diperselisihkan ulama.
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2025/TJA-2025-Edisi-24-16-31-Desember-Hukum-Bank-ASI.md