Sumber

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah

Tahun 2025Folder: Fatwa 2025#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Perawi hadits tentang talak
  • Al-Baihagi — Perawi hadits tentang talak
  • Anas bin Malik — Perawi hadits tentang sunnah pernikahan
  • As-Sayid Sabig — Penulis kitab Fiqh al-Sunnah
  • Ibnu Umar — Perawi hadits tentang talak
  • Kantor Urusan Agama — Petugas pemerintah yang berwenang mencatat pernikahan, disebut dalam naskah sebagai tempat pencatatan wajib
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang mengeluarkan fatwa tentang perselingkuhan
  • Masri Amin — Penanya yang mengirim pertanyaan melalui Facebook
  • Pengadilan Agama — Lembaga peradilan yang memeriksa dan memutus perkara perceraian, disebut sebagai tempat syarat talak dijatuhkan

Istilah Kunci

  • Akad Nikah (عقد النكاح) — Ikatan pernikahan secara syariat, disebut bahwa syarat mempelai perempuan saat akad adalah tidak dalam masa idah
  • Idah (العدة) — Masa tunggu bagi wanita setelah perceraian
  • Islah — Upaya perbaikan dalam rumah tangga
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) — Himpunan hukum Islam yang berlaku di Indonesia, disebut sebagai rujukan pasal-pasal tentang perceraian
  • Mitsaqan ghalizan (ميثاقاً غليظاً) — Perjanjian yang sangat kuat dalam akad nikah
  • Murtad (الردة) — Peralihan agama dari Islam yang disebut sebagai alasan perceraian karena menyebabkan ketidakrukunan
  • Perceraian — Putusnya ikatan perkawinan yang sah, disebut sah apabila syarat dan tata caranya terpenuhi
  • Rujuk (الرجوع) — Kembalinya suami kepada istri dalam masa idah pada talak satu dan dua, disebut sebagai kesempatan yang ada
  • Taklik Talak — Janji talak yang diucapkan suami sebagai syarat tertentu, disebut sebagai salah satu alasan perceraian
  • Talak (الطلاق) — Perceraian yang dijatuhkan suami, solusi terakhir

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2025/TJA-2025-Edisi-22-16-30-November-Hukum-Pernikahan-Sebelum-Habis-Masa-Idah.md

Kembali ke Fatwa 2025