Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 22 16 30 November Hukum Pernikahan Sebelum Habis Masa Idah.
Entitas yang Disebut
- Abu Dawud — Perawi hadits tentang talak
- Al-Baihagi — Perawi hadits tentang talak
- Anas bin Malik — Perawi hadits tentang sunnah pernikahan
- As-Sayid Sabig — Penulis kitab Fiqh al-Sunnah
- Ibnu Umar — Perawi hadits tentang talak
- Kantor Urusan Agama — Petugas pemerintah yang berwenang mencatat pernikahan, disebut dalam naskah sebagai tempat pencatatan wajib
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang mengeluarkan fatwa tentang perselingkuhan
- Masri Amin — Penanya yang mengirim pertanyaan melalui Facebook
- Pengadilan Agama — Lembaga peradilan yang memeriksa dan memutus perkara perceraian, disebut sebagai tempat syarat talak dijatuhkan
Istilah Kunci
- Akad Nikah (عقد النكاح) — Ikatan pernikahan secara syariat, disebut bahwa syarat mempelai perempuan saat akad adalah tidak dalam masa idah
- Idah (العدة) — Masa tunggu bagi wanita setelah perceraian
- Islah — Upaya perbaikan dalam rumah tangga
- Kompilasi Hukum Islam (KHI) — Himpunan hukum Islam yang berlaku di Indonesia, disebut sebagai rujukan pasal-pasal tentang perceraian
- Mitsaqan ghalizan (ميثاقاً غليظاً) — Perjanjian yang sangat kuat dalam akad nikah
- Murtad (الردة) — Peralihan agama dari Islam yang disebut sebagai alasan perceraian karena menyebabkan ketidakrukunan
- Perceraian — Putusnya ikatan perkawinan yang sah, disebut sah apabila syarat dan tata caranya terpenuhi
- Rujuk (الرجوع) — Kembalinya suami kepada istri dalam masa idah pada talak satu dan dua, disebut sebagai kesempatan yang ada
- Taklik Talak — Janji talak yang diucapkan suami sebagai syarat tertentu, disebut sebagai salah satu alasan perceraian
- Talak (الطلاق) — Perceraian yang dijatuhkan suami, solusi terakhir
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2025/TJA-2025-Edisi-22-16-30-November-Hukum-Pernikahan-Sebelum-Habis-Masa-Idah.md