Sumber

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 16 16 31 Agustus Hukum Meminjamkan Dana Zakat Sebagai Modal Usaha

Tahun 2025Folder: Fatwa 2025#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 16 16 31 Agustus Hukum Meminjamkan Dana Zakat Sebagai Modal Usaha.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Al Qordhul Hasan — Pinjaman modal usaha tanpa bunga dari dana zakat
  • asnaf Masakin — Golongan fakir miskin sebagai penerima zakat
  • Muamalah — Hukum asal dalam muamalah adalah kebolehan
  • Mustahik — Penerima zakat yang berhak
  • Zakat Produktif — Pemberian zakat yang dapat membuat penerima menghasilkan sesuatu secara terus menerus

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2025/TJA-2025-Edisi-16-16-31-Agustus-Hukum-Meminjamkan-Dana-Zakat-Sebagai-Modal-Usaha.md

Kembali ke Fatwa 2025