Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 16 16 31 Agustus Hukum Meminjamkan Dana Zakat Sebagai Modal Usaha.
Entitas yang Disebut
- Abu Zahrah — Ulama yang sependapat dengan Yusuf Al-Qardhawi tentang kebolehan pinjaman zakat
- Dewan Syariah LAZIZMU — Penyusun buku Pedoman Zakat Praktis
- Hasan — Ulama yang disebut dalam pendapat kebolehan pinjaman zakat
- Kendal — Daerah di Jawa Tengah tempat PCM Weleri
- Khallaf — Ulama yang disebut dalam pendapat kebolehan pinjaman zakat
- LazisMu — Sumber dana zakat untuk program qardul-hasan
- Lembaga Fikih Islam — Lembaga yang mengeluarkan keputusan tentang zakat produktif
- Majelis Ekonomi Bisnis dan Pariwisata PCM Weleri — Pelaksana program qardul-hasan
- Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah — Lembaga yang menjawab pertanyaan tentang hukum zakat produktif
- OKI (Organisasi Kerja Sama Islam) — Organisasi yang mengeluarkan keputusan tentang pendayagunaan zakat
- Pimpinan Cabang Muhammadiyah Weleri Daerah Kendal Jawa Tengah — Pimpinan cabang yang mengajukan pertanyaan melalui Majelis Ekonomi
- Shobaril Yuliadi — Penanya yang mewakili Majelis Ekonomi Bisnis dan Pariwisata PCM Weleri
- Weleri — Lokasi PCM Weleri, Kendal, Jawa Tengah
- Yusuf Al-Qardhawi — Ulama yang berpendapat bolehnya meminjamkan harta zakat
Istilah Kunci
- Al Qordhul Hasan — Pinjaman modal usaha tanpa bunga dari dana zakat
- asnaf Masakin — Golongan fakir miskin sebagai penerima zakat
- Muamalah — Hukum asal dalam muamalah adalah kebolehan
- Mustahik — Penerima zakat yang berhak
- Zakat Produktif — Pemberian zakat yang dapat membuat penerima menghasilkan sesuatu secara terus menerus
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2025/TJA-2025-Edisi-16-16-31-Agustus-Hukum-Meminjamkan-Dana-Zakat-Sebagai-Modal-Usaha.md