Sumber

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga yang Berutang ke Bank Konvensional dan Syariah

Tahun 2025Folder: Fatwa 2025#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga yang Berutang ke Bank Konvensional dan Syariah.

Entitas yang Disebut

  • Abu Bakar Al-Jazairy — Penulis kitab al-Fiqhu 'ala Mazahib al-Arba'ah yang dikutip dalam naskah.
  • Andrianto — Penulis buku Manajemen Bank Syari'ah yang dikutip dalam naskah.
  • fulan@beenzum — Pengirim pertanyaan atau penanya yang disebut dalam naskah.
  • Jaih Mubarok — Penulis buku Fikih Mu'amalah Maliyah yang disebut dalam naskah.
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — Lembaga yang disebut sebagai sumber penjelasan tentang jenis pinjaman perbankan konvensional.
  • Wahbah Az-Zuhaili — Ulama yang dinukil definisi riba menurut Imam Hanafi.

Istilah Kunci

  • Ijarah (إجارة) — Akad sewa-menyewa yang memungkinkan nasabah memanfaatkan aset tanpa kepemilikan.
  • Ijarah Muntahiyah Bit-Tamlik (إجارة منتهية بالتمليك) — Skema sewa yang diakhiri dengan opsi kepemilikan aset.
  • Istisna' (استصناع) — Akad jual beli untuk proyek bertahap seperti pembangunan infrastruktur.
  • Mudarabah (مضاربة) — Akad bagi hasil di mana bank sebagai penyedia modal dan nasabah sebagai pengelola.
  • Murabahah (مرابحة) — Akad jual beli di mana bank membeli barang dan menjualnya kembali dengan margin keuntungan disepakati.
  • Musyarakah (مشاركة) — Akad kerja sama dengan kontribusi modal bersama dan pembagian risiko secara proporsional.
  • Riba (ربا) — Tambahan tanpa imbalan dalam transaksi harta dengan harta yang diharamkan dalam Islam.
  • Riba Masyrūṭah (ربا مشروطة) — Riba yang terjadi karena adanya syarat tambahan di awal akad, sebagaimana definisi Muhammadiyah.
  • Riba Muṭlaqah (ربا مطلقة) — Konsep riba yang tidak dianut oleh Muhammadiyah, berbeda dengan riba masyrūṭah.
  • Salam (سلم) — Akad jual beli dengan penyerahan barang di masa depan, umumnya untuk komoditas pertanian.
  • Utang (qard) (قرض) — Akad penyerahan harta untuk dimanfaatkan dengan pengembalian jumlah yang sama tanpa tambahan.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2025/TJA-2025-Edisi-11-1-15-Juni-Hukum-Lembaga-yang-Berutang-ke-Bank-Konvensional-dan-Syariah.md

Kembali ke Fatwa 2025