Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 11 1 15 Juni Hukum Lembaga yang Berutang ke Bank Konvensional dan Syariah.
Entitas yang Disebut
- Abu Bakar Al-Jazairy — Penulis kitab al-Fiqhu 'ala Mazahib al-Arba'ah yang dikutip dalam naskah.
- Andrianto — Penulis buku Manajemen Bank Syari'ah yang dikutip dalam naskah.
- fulan@beenzum — Pengirim pertanyaan atau penanya yang disebut dalam naskah.
- Jaih Mubarok — Penulis buku Fikih Mu'amalah Maliyah yang disebut dalam naskah.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) — Lembaga yang disebut sebagai sumber penjelasan tentang jenis pinjaman perbankan konvensional.
- Wahbah Az-Zuhaili — Ulama yang dinukil definisi riba menurut Imam Hanafi.
Istilah Kunci
- Ijarah (إجارة) — Akad sewa-menyewa yang memungkinkan nasabah memanfaatkan aset tanpa kepemilikan.
- Ijarah Muntahiyah Bit-Tamlik (إجارة منتهية بالتمليك) — Skema sewa yang diakhiri dengan opsi kepemilikan aset.
- Istisna' (استصناع) — Akad jual beli untuk proyek bertahap seperti pembangunan infrastruktur.
- Mudarabah (مضاربة) — Akad bagi hasil di mana bank sebagai penyedia modal dan nasabah sebagai pengelola.
- Murabahah (مرابحة) — Akad jual beli di mana bank membeli barang dan menjualnya kembali dengan margin keuntungan disepakati.
- Musyarakah (مشاركة) — Akad kerja sama dengan kontribusi modal bersama dan pembagian risiko secara proporsional.
- Riba (ربا) — Tambahan tanpa imbalan dalam transaksi harta dengan harta yang diharamkan dalam Islam.
- Riba Masyrūṭah (ربا مشروطة) — Riba yang terjadi karena adanya syarat tambahan di awal akad, sebagaimana definisi Muhammadiyah.
- Riba Muṭlaqah (ربا مطلقة) — Konsep riba yang tidak dianut oleh Muhammadiyah, berbeda dengan riba masyrūṭah.
- Salam (سلم) — Akad jual beli dengan penyerahan barang di masa depan, umumnya untuk komoditas pertanian.
- Utang (qard) (قرض) — Akad penyerahan harta untuk dimanfaatkan dengan pengembalian jumlah yang sama tanpa tambahan.
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2025/TJA-2025-Edisi-11-1-15-Juni-Hukum-Lembaga-yang-Berutang-ke-Bank-Konvensional-dan-Syariah.md