Sumber

Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar dan Nikah Urfi

Tahun 2025Folder: Fatwa 2025#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2025 Edisi 05 1 15 Maret Hukum Nikah Misyar dan Nikah Urfi.

Entitas yang Disebut

  • Abd Al-Aziz Alu Al-Syekh — Mufti Kerajaan Arab Saudi yang termasuk ulama pemboleh nikah misyar.
  • Abd Al-Aziz bin Baz — Ulama yang membolehkan nikah misyar dengan catatan sah jika memenuhi syarat dan rukun serta karena kebutuhan mendesak.
  • Abdul Sattar Al-Jubali — Ulama yang tidak membolehkan nikah misyar.
  • Abdul Wafi — Penulis utama tulisan Analisis Dalil atau Hujjah Pernikahan Misyar Perspektif Ulama Kontemporer bersama dkk.
  • Ahmad Al-Hajji Al-Kurdi — Termasuk ulama yang membolehkan nikah misyar.
  • Ali Jum’ah al-Shafi — Termasuk ulama yang membolehkan nikah misyar.
  • Anas — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang walimah Nabi.
  • Arab — Wilayah di mana nikah 'urfi masih diterima secara dokumentasi.
  • Gurah Dagi — Ulama yang tidak membolehkan nikah misyar.
  • Hammad — Perawi dalam sanad hadis tentang walimah.
  • Ibn Al-Manzur — Penyusun kamus Lisan al-Arab yang dikutip untuk definisi bahasa kata misyar.
  • Indonesia — Negara penerapan hukum pernikahan yang diatur dalam UU.
  • Kantor Urusan Agama (KUA) — Lembaga pencatatan pernikahan di Indonesia.
  • Kerajaan Arab Saudi — Negara yang disebut sebagai tempat Abd Al-Aziz Alu Al-Syekh menjabat Mufti.
  • Majelis Tarjih — Lembaga fatwa Muhammadiyah yang menghimpun putusan tentang pernikahan.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang menjawab pertanyaan ini dan menyusun Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah.
  • Malang — Tempat dilaksanakannya Munas Tarjih tahun 2010.
  • Masjid al-Haram — Masjid yang disebut sebagai tempat Su'ud Al-Shuraym menjadi imam dan khatib.
  • Muhammad Nasir Al-Albani — Ulama yang tidak membolehkan nikah misyar.
  • Muhammad Yusuf Al-Qaradawi — Ulama yang membolehkan nikah misyar; dalam naskah ini disebut juga Yusuf Al-Qaradawi dan memberi gambaran 'kawin misyar' dalam kitabnya.
  • Muhammadiyah — Organisasi Islam yang warganya diwajibkan mencatatkan perkawinannya.
  • Qutaibah — Perawi dalam sanad hadis tentang walimah.
  • Rafidah — Kaum yang disebut sebagai salah satu sekte Syiah dan melakukan nikah mut'ah.
  • Rijal Zaidiy — Penanya yang mengirim pertanyaan tentang nikah misyar dan nikah 'urfi melalui inbox halaman FB Majelis Tarjih dan Tajdid.
  • Su'ud Al-Shuraym — Imam dan khatib Masjid al-Haram yang termasuk ulama pemboleh nikah misyar.
  • Syiah — Sekte Islam yang di dalamnya terdapat kaum rafidah.
  • Tsabit — Perawi dalam sanad hadis tentang walimah.
  • Wahbah Zuhayli — Termasuk ulama yang membolehkan nikah misyar.
  • Yusuf Al-Duraywish — Termasuk ulama yang membolehkan nikah misyar.

Istilah Kunci

  • Akad Nikah — Akad nikah misyar disebut sama rukun dan syaratnya dengan akad nikah lain serta harus sesuai syariat Islam.
  • Asas mawaddah wa rahmah — Salah satu dari lima asas pernikahan dalam Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah.
  • Giyas Aulawi — Qiyas aulawi yang diterapkan untuk pencatatan pernikahan.
  • Hadis sahih — Hadis-hadis sahih yang menjadi dalil keharaman nikah mut'ah.
  • Hak anak — Hak-hak anak yang wajib dipenuhi keluarga, seperti memberi nama baik, mendidik sopan santun, mengajari baca tulis sampai menikahkannya.
  • Himpunan Putusan Tarjih — Kumpulan putusan Tarjih yang membahas pengumuman pernikahan.
  • I'lanun-Nikah — Pengumuman pernikahan yang dianjurkan dalam Islam.
  • Karamah insaniyyah — Asas pernikahan berupa penghormatan pada manusia dalam Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah.
  • Keluarga Sakinah — Tujuan pernikahan secara syar'i yang dijelaskan dalam Tuntunan Menuju Keluarga Sakinah.
  • Keputusan Munas Tarjih — Keputusan yang mewajibkan pencatatan pernikahan bagi warga Muhammadiyah.
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) — Peraturan perundang-undangan yang mengatur pencatatan perkawinan.
  • La darara wa la dirara (لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ) — Kaidah fikih bahwa tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan orang lain.
  • Misagan galizan — Perjanjian yang sangat kuat yang disebut sebagai definisi pernikahan menurut syariat.
  • Nafkah — Hak istri yang digugurkan dalam nikah misyar sehingga suami tidak wajib menafkahinya.
  • Nikah Misyar (مِسْيَار) — Akad nikah yang rukun dan syaratnya sama dengan akad nikah lain, tetapi istri menggugurkan sebagian haknya seperti nafkah, tempat tinggal, dan hak tidur.
  • Nikah Mut'ah — Pernikahan berbatas waktu yang diharamkan dan disebut memiliki kesamaan dengan nikah misyar.
  • Nikah Siri — Pernikahan rahasia tanpa pencatatan, tidak diakui negara.
  • Nikah Urfi — Pernikahan yang dalam naskah ini disebut juga nikah siri dan pembahasannya dirujuk ke jawaban buku Tanya Jawab Agama Jilid 8.
  • Pencatatan Pernikahan — Kewajiban mencatat pernikahan untuk perlindungan hukum.
  • Sadd az-zari'ah — Metode menutup jalan terjadinya kerusakan untuk menetapkan hukum nikah misyar dan nikah mut'ah.
  • Walimatul-'ursy — Pesta pernikahan sebagai bentuk pengumuman.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2025/TJA-2025-Edisi-05-1-15-Maret-Hukum-Nikah-Misyar-dan-Nikah-Urfi.md

Menampilkan 30 dari 53 catatan
Kembali ke Fatwa 2025