Sumber

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Zakat Infak dan Sedekah bagi Mualaf

Tahun 2024Folder: Fatwa 2024#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 23 1 15 Desember Zakat Infak dan Sedekah bagi Mualaf.

Entitas yang Disebut

  • Abu Bakar Ash-Shiddiq — Sahabat Nabi dan khalifah pertama, disebut dalam konteks pemberian zakat kepada mualaf pada zamannya.
  • Abu Hurairah — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadits tentang sedekah kepada pelacur, orang kaya, dan pencuri.
  • Ambar Wati — Penanya yang mengirimkan pertanyaan tentang zakat bagi mualaf.
  • Majelis Tarjih Muhammadiyah — Lembaga fatwa di Persyarikatan Muhammadiyah yang menjawab pertanyaan ini.
  • Umar bin Khathab — Khalifah kedua yang tidak memberikan zakat kepada mualaf berdasarkan ijtihadnya.
  • Wahbah Az-Zuhaili — Ulama kontemporer yang dikutip pendapatnya tentang mualaf dalam Tafsir al-Munir.
  • Yusuf al Qaradawi — Ulama kontemporer yang menulis kitab Hukum Zakat dan berpendapat tentang mualaf.

Istilah Kunci

  • Asnaf — Delapan golongan penerima zakat.
  • Infak — Pemberian harta yang pendistribusiannya lebih fleksibel dibanding zakat.
  • Maslahah — Prinsip kemaslahatan yang menjadi dasar distribusi infak dan sedekah.
  • Mualaf (الْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ) — Orang yang baru masuk Islam dan perlu dilunakkan hatinya.
  • Muallafah qulubuhum (الْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ) — Istilah Arab dari ayat untuk golongan penerima zakat yang hatinya perlu dilunakkan.
  • Sedekah (صَدَقَةٍ) — Pemberian sukarela yang distribusinya tidak dibatasi secara spesifik.
  • Zakat (الصَّدَقَات) — Kewajiban harta yang diberikan kepada delapan golongan sebagaimana disebut dalam ayat.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/TJA-2024-Edisi-23-1-15-Desember-Zakat-Infak-dan-Sedekah-bagi-Mualaf.md

Kembali ke Fatwa 2024