Sumber

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar dan Orang yang Tidak Berhukum kepada Apa yang Allah SWT Turunkan

Tahun 2024Folder: Fatwa 2024#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Shalat Jamak Qasar Ketika Safar dan Orang yang Tidak Berhukum kepada Apa yang Allah SWT Turunkan.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Dzalim — Sebutan bagi yang tidak berhukum dengan hukum Allah dalam konteks ayat
  • Fasik — Sebutan bagi yang tidak berhukum dengan hukum Allah dalam konteks ayat
  • Ijtihad — Metode penalaran hukum dalam Islam
  • Ilat — Sebab atau alasan hukum dalam penetapan rukhsah
  • Istidlal — Metode penarikan kesimpulan hukum dari dalil
  • Kafir — Sebutan bagi yang tidak berhukum dengan hukum Allah dalam konteks ayat
  • Keadilan — Esensi yang terkandung dalam hukum Allah dan menjadi tolok ukur
  • Masyaqah — Kesulitan dalam safar yang dipertanyakan sebagai ilat
  • Positivisasi hukum Islam — Upaya mewujudkan hukum nasional yang dijiwai nilai Islam
  • Safar — Kondisi perjalanan yang menjadi sebab rukhsah shalat
  • Shalat jamak qasar — Penggabungan dan penyingkatan shalat fardhu ketika safar

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/TJA-2024-Edisi-20-16-31-Oktober-Shalat-Jamak-Qasar-Ketika-Safar-dan-Orang-yang-Tidak-Berhukum-kepada-Apa-yang-Allah-SWT-Turunkan.md

Kembali ke Fatwa 2024