Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 20 16 31 Oktober Mengumumkan Kematian Menggunakan Pengeras Suara Masjid.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin Mas’ud — Perawi hadits yang mengomentari makna an-na'yu
- Abu Hurairah — Perawi hadits tentang pengumuman kematian An-Najasyi
- Abul 'Ala` al-Mubarakfuri — Penulis kitab Tuhfatul-Ahwadzi yang mengutip pendapat jumhur ulama
- Al Bukhariy — Perawi hadits tentang pengumuman kematian An-Najasyi
- Al-Auzai — Perawi dalam sanad hadits tentang hak muslim
- An-Najasyi — Raja Habasyah yang kematiannya diumumkan oleh Nabi saw
- Anis Kamiluddin — Pengirim pertanyaan tentang hukum mengumumkan kematian melalui pengeras suara masjid
- At Tirmidzy — Perawi hadits larangan mengumumkan kematian
- Ibnu Hajar Al Asqalany — Ulama yang menyatakan ketidakmakruhan mengumumkan kematian
- Ibnu Syihab — Perawi dalam sanad hadits tentang hak muslim
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang menjawab pertanyaan tentang pengumuman kematian
- Muhammad bin Ismail ash Shan'any — Penulis kitab Subulus-Salam yang menjelaskan praktik jahiliah
- Sa’id bin al Musayyab — Perawi dalam sanad hadits tentang hak muslim
- Suara Muhammadiyah — Majalah yang menerbitkan buku Tanya Jawab Agama dan fatwa Tarjih
- Syaikh Syafiyyurrahman al-Mubarakfuri — Penulis kitab Sirah Nabawiyah yang menjelaskan fungsi masjid
Istilah Kunci
- 'Illat (علة) — Alasan hukum; dalam naskah disebutkan bahwa hukum berputar bersama ilat
- An-na'yu (النعي) — Pengumuman kematian; dibahas dalam konteks larangan jahiliah dan kebolehan untuk tujuan takziyah
- Asbabul-wurud (أسباب الورود) — Latar belakang turunnya hadits, digunakan untuk memahami ilat larangan
- Pengeras suara masjid — Alat yang digunakan untuk syiar dan muamalah, termasuk pengumuman kematian
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/TJA-2024-Edisi-20-16-31-Oktober-Mengumumkan-Kematian-Menggunakan-Pengeras-Suara-Masjid.md