Sumber

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat

Tahun 2024Folder: Fatwa 2024#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 19 1 15 Oktober Masbuk Shalat Jumat.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Imam perawi hadits, periwayat hadits tentang pengecualian Jumat.
  • Abu Hurairah — Perawi hadits tentang keutamaan shalat Jumat.
  • Ad-Daruquthni — Imam perawi hadits, periwayat hadits tentang musafir.
  • Al-Bukhari — Imam perawi hadits, salah satu periwayat hadits tentang ikamah.
  • At-Tirmidzi — Imam perawi hadits, periwayat hadits tentang satu rakaat.
  • Hamka — Penulis Tafsir Al-Azhar yang dikutip dalam jawaban.
  • Ibnu Umar — Perawi hadits tentang tidak wajibnya Jumat bagi musafir.
  • Maftuhan Han — Penanya yang mengajukan pertanyaan tentang masbuk shalat Jumat.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang menjawab pertanyaan tentang masbuk shalat Jumat.
  • Muslim — Imam perawi hadits, salah satu periwayat hadits tentang keutamaan Jumat.
  • Thariq bin Syihab — Perawi hadits tentang pengecualian shalat Jumat.

Istilah Kunci

  • Ikamah (إِقَامَة) — Seruan untuk memulai shalat berjamaah.
  • Jamaah — Pelaksanaan shalat secara bersama-sama dipimpin imam.
  • Khutbah (خُطْبَة) — Pidato atau ceramah sebelum shalat Jumat.
  • Masbuk — Makmum yang tertinggal sebagian shalat Jumat.
  • Mukallaf — Muslim yang telah baligh dan berakal, wajib menjalankan syariat.
  • Musafir — Orang yang bepergian jauh, mendapat keringanan tidak wajib Jumat.
  • Rakaat — Satuan unit dalam shalat, satu rakaat terdiri dari rukuk dan dua sujud.
  • Rukhsah — Keringanan atau dispensasi dalam ibadah karena uzur.
  • Rukuk — Sikap membungkuk dalam shalat, sebagai penanda dapat rakaat.
  • Shalat Jumat — Ibadah shalat dua rakaat berjamaah pada hari Jumat setelah khutbah.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/TJA-2024-Edisi-19-1-15-Oktober-Masbuk-Shalat-Jumat.md

Kembali ke Fatwa 2024