Sumber

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 17 1 15 September Hukum Membawa Anak Kecil ke Masjid yang Mengganggu Jamaah ketika Shalat

Tahun 2024Folder: Fatwa 2024#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 17 1 15 September Hukum Membawa Anak Kecil ke Masjid yang Mengganggu Jamaah ketika Shalat.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah bin Buraidah — Perawi hadits tentang Rasulullah dan cucunya Hasan dan Husain di masjid.
  • Abdullah bin Syaddad — Perawi hadits tentang Rasulullah memperpanjang sujud karena Hasan atau Husain.
  • Abdurrahman bin Nashir As-Sa'di — Ulama yang kitabnya tentang kaidah fikih dikutip dalam jawaban.
  • Abu Dawud — Perawi hadits tentang perintah shalat anak dan tentang Hasan dan Husain.
  • Abu Hurairah — Perawi hadits tentang setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah.
  • Abu Qatadah Al-Anshari — Perawi hadits tentang Nabi menggendong Umamah saat shalat.
  • Anas bin Malik — Sahabat yang melayani Rasulullah selama sepuluh tahun dan tidak pernah dimarahi.
  • Didik Setiadi — Penanya yang bertanya tentang hukum membawa anak kecil ke masjid.
  • Hasan — Cucu Rasulullah yang dibawa ke masjid.
  • Husain — Cucu Rasulullah yang dibawa ke masjid.
  • Ibnu Hajar — Ulama yang mengutip pendapat Imam Malik dalam kitab Fathul Bari.
  • Imam Malik — Imam mazhab yang pendapatnya dikutip tentang tanggung jawab orang tua terhadap anak.
  • Majalah Suara Muhammadiyah — Majalah yang memuat fatwa Tarjih tentang hukum membawa anak kecil ke masjid.
  • Nglarangan — Dusun tempat tinggal penanya.
  • Rejosari — Desa tempat tinggal penanya.
  • Temanggung — Kabupaten tempat tinggal penanya.
  • Umamah binti Abi Al-'Ash — Cucu Nabi yang digendong saat shalat.
  • Wonoboyo — Kecamatan tempat tinggal penanya.
  • Zainab binti Muhammad — Ibu dari Umamah dan putri Nabi Muhammad.

Istilah Kunci

  • Fitrah (الْفِطْرَةِ) — Keadaan suci setiap anak yang baru lahir, sebagaimana disebutkan dalam hadits.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/TJA-2024-Edisi-17-1-15-September-Hukum-Membawa-Anak-Kecil-ke-Masjid-yang-Mengganggu-Jamaah-ketika-Shalat.md

Kembali ke Fatwa 2024