Sumber

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Safar Dan Rawatib Bagi Musafir

Tahun 2024Folder: Fatwa 2024#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Safar Dan Rawatib Bagi Musafir.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah bin ‘Umar — Perawi hadits tentang shalat rawatib bagi musafir.
  • Abu Hurairah — Perawi hadits tentang keutamaan shalat di Masjid Nabawi.
  • Al Albani — Ulama hadits yang menilai hadits shalat Arbain sebagai daif.
  • An-Nasa'i — Perawi hadits tentang shalat rawatib bagi musafir.
  • Anas bin Maliks — Perawi hadits tentang shalat Arbain.
  • Ath-Thabrani — Perawi hadits tentang shalat sunah safar.
  • Bahrain — Negara di Teluk Persia yang disebut dalam hadis.
  • Himpunan Putusan Tarjih (HPT) — Buku himpunan putusan tarjih Muhammadiyah.
  • Jabir bin ‘Abdullah — Perawi hadits tentang shalat sunah safar.
  • Madinah — Kota suci di Arab Saudi tempat Masjid Nabawi.
  • Majelis Tarjih — Lembaga di Muhammadiyah yang menetapkan fatwa.
  • Masjid Nabawi — Masjid di Madinah yang memiliki keutamaan shalat.
  • Masjidilharam — Masjid di Mekah, satu-satunya yang lebih utama dari Masjid Nabawi.
  • Muhammadiyah — Organisasi Islam yang menerbitkan putusan tarjih.
  • Nabi saw — Nabi Muhammad SAW. disebut dalam konteks praktik shalat saat perjalanan.
  • Parigi Mouton — Kabupaten di Sulawesi Tengah.
  • Samin — Pengirim pertanyaan dari Sausu, Parigi Mouton, Sulawesi Tengah.
  • Sausu — Desa di Parigi Mouton, Sulawesi Tengah.
  • Suara Muhanmadiyah — Majalah resi Muhanmadiyah.
  • Sulawesi Tengah — Provinsi di Indonesia.

Istilah Kunci

  • Hadits Daif — Hadits lemah yang tidak dapat dijadikan dasar hukum.
  • Ibadah Mahdah — Ibadah yang semata-mata ritual dan harus sesuai tuntunan.
  • Jamak Qasar — Penggabungan dan peringkasan shalat fardu yang dilakukan saat perjalanan.
  • Kaidah Fikih (الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ الْبُطْلَانُ) — Kaidah bahwa asal ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya.
  • Musafir — Orang yang melakukan perjalanan (safar).
  • Rukhshah — Keringanan dalam ibadah bagi musafir.
  • Safar — Kondisi dalam perjalanan yang tidak dibatasi jarak atau waktu tertentu.
  • shalat Arbain — Shalat 40 waktu di Masjid Nabawi bagi jamaah haji.
  • Shalat Rawatib — Shalat sunah yang mengiringi shalat wajib.
  • Shalat Sunah Rawatib — Shalat sunah yang mengiringi shalat fardu, hukumnya dianjurkan atau tidak bagi musafir.
  • shalat sunah Safar — Shalat yang dikerjakan ketika hendak dan kembali dari perjalanan.
  • Shalat Tathawwu' — Shalat sunah yang bersifat sukarela.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/TJA-2024-Edisi-12-16-30-Juni-Kedudukan-Shalat-Arbain-Dasar-Hukum-Shalat-Sunah-Safar-Dan-Rawatib-Bagi-Musafir.md

Menampilkan 30 dari 33 catatan
Kembali ke Fatwa 2024