Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 12 16 30 Juni Kedudukan Shalat Arbain Dasar Hukum Shalat Sunah Safar Dan Rawatib Bagi Musafir.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin ‘Umar — Perawi hadits tentang shalat rawatib bagi musafir.
- Abu Hurairah — Perawi hadits tentang keutamaan shalat di Masjid Nabawi.
- Al Albani — Ulama hadits yang menilai hadits shalat Arbain sebagai daif.
- An-Nasa'i — Perawi hadits tentang shalat rawatib bagi musafir.
- Anas bin Maliks — Perawi hadits tentang shalat Arbain.
- Ath-Thabrani — Perawi hadits tentang shalat sunah safar.
- Bahrain — Negara di Teluk Persia yang disebut dalam hadis.
- Himpunan Putusan Tarjih (HPT) — Buku himpunan putusan tarjih Muhammadiyah.
- Jabir bin ‘Abdullah — Perawi hadits tentang shalat sunah safar.
- Madinah — Kota suci di Arab Saudi tempat Masjid Nabawi.
- Majelis Tarjih — Lembaga di Muhammadiyah yang menetapkan fatwa.
- Masjid Nabawi — Masjid di Madinah yang memiliki keutamaan shalat.
- Masjidilharam — Masjid di Mekah, satu-satunya yang lebih utama dari Masjid Nabawi.
- Muhammadiyah — Organisasi Islam yang menerbitkan putusan tarjih.
- Nabi saw — Nabi Muhammad SAW. disebut dalam konteks praktik shalat saat perjalanan.
- Parigi Mouton — Kabupaten di Sulawesi Tengah.
- Samin — Pengirim pertanyaan dari Sausu, Parigi Mouton, Sulawesi Tengah.
- Sausu — Desa di Parigi Mouton, Sulawesi Tengah.
- Suara Muhanmadiyah — Majalah resi Muhanmadiyah.
- Sulawesi Tengah — Provinsi di Indonesia.
Istilah Kunci
- Hadits Daif — Hadits lemah yang tidak dapat dijadikan dasar hukum.
- Ibadah Mahdah — Ibadah yang semata-mata ritual dan harus sesuai tuntunan.
- Jamak Qasar — Penggabungan dan peringkasan shalat fardu yang dilakukan saat perjalanan.
- Kaidah Fikih (الْأَصْلُ فِي الْعِبَادَةِ الْبُطْلَانُ) — Kaidah bahwa asal ibadah adalah batal sampai ada dalil yang memerintahkannya.
- Musafir — Orang yang melakukan perjalanan (safar).
- Rukhshah — Keringanan dalam ibadah bagi musafir.
- Safar — Kondisi dalam perjalanan yang tidak dibatasi jarak atau waktu tertentu.
- shalat Arbain — Shalat 40 waktu di Masjid Nabawi bagi jamaah haji.
- Shalat Rawatib — Shalat sunah yang mengiringi shalat wajib.
- Shalat Sunah Rawatib — Shalat sunah yang mengiringi shalat fardu, hukumnya dianjurkan atau tidak bagi musafir.
- shalat sunah Safar — Shalat yang dikerjakan ketika hendak dan kembali dari perjalanan.
- Shalat Tathawwu' — Shalat sunah yang bersifat sukarela.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/TJA-2024-Edisi-12-16-30-Juni-Kedudukan-Shalat-Arbain-Dasar-Hukum-Shalat-Sunah-Safar-Dan-Rawatib-Bagi-Musafir.md