Sumber

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 11 1 15 Juni Keutamaan Shalat Isyraq

Tahun 2024Folder: Fatwa 2024#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 11 1 15 Juni Keutamaan Shalat Isyraq.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah Al-Arnaut — Ahli hadits yang menilai kredibilitas perawi hadits.
  • Abdullah bin 'Umar — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang duduk setelah shalat Subuh.
  • Abu Hatim ar Razi — Ulama jarh wa ta'dil yang menilai Abu Zhilal sebagai daif.
  • Abu Ishaq — Perawi dalam sanad hadits yang dipuji oleh Habib bin Abu Tsabit.
  • Abu Umamah — Sahabat yang meriwayatkan hadits dari Rasullulah saw.
  • Abu Zhilal — Rawi dalam sanad hadits yang dinilai daif dan muqaribul-hadits.
  • Al Bukhari — Imam hadits yang ditanya tentang Abu Zhilal dan menilainya muqaribul-hadits.
  • Ali — Khalifah keempat yang ditanya tentang shalat sunnah Nabi.
  • Ali bin Muhammad — Salah satu perawi dalam sanad hadits yang disebut.
  • Ashim bin Dlamrah As-Saluli — Perawi hadits dari jalur Ali bin Abi Thalib.
  • At Tirmidzy — Imam hadits yang meriwayatkan hadits tentang shalat Isyraq dalam kitab al-Jami'.
  • At-Tirmidzi — Imam hadits yang meriwayatkan hadits tentang shalat Syuruq yang menjadi pokok bahasan.
  • Ath Thabarany — Perawi hadits yang meriwayatkan hadits serupa dari jalur lain.
  • Habib bin Abu Tsabit — Tokoh yang memuji periwayatan Abu Ishaq.
  • Ibnu Hajar Al Asqalany — Ulama jarh wa ta'dil yang menilai Abu Zhilal sebagai daif.
  • Isra'il — Perawi dalam sanad hadits yang disebut.
  • Makassar — Tempat penyelenggaraan Munas Tarjih XXX.
  • Munas XXX Tarjih Muhammadiyah — Forum musyawarah tarjih ke-30 yang membahas dalil shalat Syuruq.
  • Musyawarah Nasional XXX Tarjih Muhammadiyah — Forum tarjih yang memutuskan shalat syuruq adalah masyru'.
  • PCM Kecamatan Moga Pemalang — Pimpinan Cabang Muhammadiyah yang mengajukan pertanyaan.
  • Sufyan — Perawi dalam sanad hadits yang disebut.
  • Utbah bin 'Abd — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang keutamaan shalat Subuh berjamaah.
  • Waki' — Perawi yang menambahkan keterangan dalam hadits.

Istilah Kunci

  • 'Adalatur-ruwah (عدالة الرواة) — Syarat keadilan para perawi dalam hadits sahih.
  • Dhabtur-ruwah (ضبط الرواة) — Syarat kekuatan hafalan dan dokumentasi perawi.
  • Hadits Daif (حديث ضعيف) — Kategori hadits yang tidak memenuhi syarat sahih karena kelemahan sanad.
  • Hadits Hasan Gharib (حديث حسن غريب) — Kategori hadits yang dinilai hasan dan gharib oleh At-Tirmidzi.
  • Hadits Maqbul (حديث مقلول) — Hadits yang dapat diterima karena saling menguatkan dengan jalur lain.
  • Hadits Maqbulah — Status hadits yang dapat diterima karena memiliki penguat dari jalur lain.
  • Itishalus-sanad (إتصال السند) — Ketersambungan sanad sebagai syarat sahih hadits.
  • Kaidah hadits daif saling menguatkan (قاعد ة الحد يث الضعيف يتعاضد) — Kaidah bahwa hadits daif bisa dterima jika banyak jalur dan ada karinah.
  • Muqaribul-hadits (مقارب الحدي ث) — Term ta'dil yang menunjukkan kelemahan ringan pada dabit perawi.
  • Shalat Syuruq (صلاة الشروق) — Shalat sunah yang dikerjakan setelah matahari terbit, hakikatnya shalat Dhuha di awal waktu.
  • Targhib — Motivasi atau dorongan dalam hadits tentang pahala shalat Syuruq.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/TJA-2024-Edisi-11-1-15-Juni-Keutamaan-Shalat-Isyraq.md

Menampilkan 30 dari 35 catatan
Kembali ke Fatwa 2024