Sumber

Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati hatian Dalam Persoalan Najis

Tahun 2024Folder: Fatwa 2024#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2024 Edisi 09 1 15 Mei Pentingnya Kehati hatian Dalam Persoalan Najis.

Entitas yang Disebut

  • ‘Aisyah — Perawi hadits bahwa Allah mencintai pekerjaan yang dikerjakan dengan sempurna.
  • Abu Hurairah — Perawi hadits tentang menjauhi larangan dan mengerjakan perintah sesuai kesanggupan.
  • Bukhari — Imam perawi yang meriwayatkan hadits tentang dua kuburan dan hadits perintah larangan.
  • Ibn Katsir — Mufasir yang dijadikan rujukan tentang sebab turun QS At-Taghabun ayat 16.
  • Ibnu ‘Abbas — Perawi hadits tentang dua penghuni kubur yang disiksa.
  • Ibnu Majah — Imam perawi hadits tentang pengampunan kesalahan karena lupa dan keterpaksaan.
  • Imam Syafi’iy — Imam mazhab yang namanya menjadi judul kitab yang dikutip.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang dimintai fatwa dan menjawab pertanyaan tentang najis.
  • Muslim — Imam perawi yang meriwayatkan hadits tentang shalat tanpa bersuci.
  • Rohmat Hidayat — Penanya yang menanyakan solusi bila lingkungan sekitar tidak berhati-hati dalam urusan najis.
  • Thabrani — Imam perawi hadits tentang Allah mencintai pekerjaan yang sempurna.
  • Wahbah az-Zuhaily — Pengarang kitab Fiqih Imam Syafi'i yang dijadikan rujukan pembagian najis.

Istilah Kunci

  • Ihtiyat — Prinsip kehati-hatian yang ditekankan dalam menjaga diri dari najis.
  • Kaidah Fikih — Dua kaidah: asal sesuatu tetap pada keadaannya dan keyakinan tidak hilang oleh keraguan.
  • Najis (نجس) — Sesuatu yang kotor yang dapat menghalangi keabsahan shalat.
  • Najis Mughaladah — Najis berat yang disucikan dengan tujuh kali cucian dan salah satunya dicampur tanah.
  • Najis Mukhaffafah — Najis ringan, contohnya air kencing bayi laki-laki yang belum makan selain ASI.
  • Najis Mutawasitah — Najis pertengahan yang tidak termasuk mukhaffafah maupun mughaladah.
  • Rukhsah — Keringanan yang dimaksud dalam definisi najis.
  • Tawasuth — Sikap tengah antara tidak mempersulit dan tidak menggampangkan dalam soal najis.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/TJA-2024-Edisi-09-1-15-Mei-Pentingnya-Kehati-hatian-Dalam-Persoalan-Najis.md

Kembali ke Fatwa 2024