Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 18 16 30 September Pegawai AUM dari Outsourcing.
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Perawi hadits tentang tiga golongan yang dimusuhi Allah dan tentang memberitahu upah pekerja.
- Ahmad — Perawi hadits yang disebutkan sebagai sumber hadits tentang larangan gharar.
- Al-Baihaqi — Perawi hadits tentang kewajiban memberitahu upah kepada pekerja.
- Al-Bukhari — Perawi hadits tentang balasan bagi yang tidak membayar upah pekerja.
- Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) — Unit usaha Persyarikatan yang ditanyakan kesamaan statusnya dengan perusahaan dan hukum outsourcing-nya.
- Banda Aceh — Tempat dilaksanakannya Musyawarah Nasional ke-23 Tarjih Muhammadiyah pada tahun 1995.
- CNBC Indonesia — Sumber artikel yang dikutip tentang UU nomor 13 Tahun 2003 tentang outsourcing.
- Helisia Margahana — Penulis buku yang dikutip tentang definisi perusahaan.
- Majelis Tarjih — Bagian dari PP Muhammadiyah yang dimintai fatwa tentang outsourcing di AUM.
- Muktamar ke-44 — Penghasil buku Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah yang menjadi rujukan definisi AUM.
- PP Muhammadiyah — Pimpinan Pusat Persyarikatan Muhammadiyah yang ditanya tentang hukum outsourcing di AUM.
- Rasulullah saw — Nabi Muhammad yang melarang praktik jual beli hashah dan gharar
- Sri Sarwo Sari — Penulis buku yang dikutip tentang definisi perusahaan.
- Tarjih Muhammadiyah — Dirujuk dalam Keputusan Musyawarah Nasional ke-23 di Banda Aceh 1995.
Istilah Kunci
- Ba'i al-Hashah (بَيْع الْحَصَاة) — Praktik jual beli dengan sistem lemparan kerikil
- Gharar (غرر) — Ketidakjelasan/ketidakpastian dalam transaksi yang dilarang dalam etika bisnis Islam.
- Good Governance — Prinsip tata kelola yang baik yang disyaratkan, termasuk transparansi dan akuntabilitas.
- Ijarah (الإجارة) — Akad sewa-menyewa dalam fikih muamalah, yang meliputi ijarah a’yan (sewa barang) dan ijarah a’mal (sewa jasa/tenaga kerja).
- Ijarah A'mal (إجارة الأعمال) — Sewa-menyewa tenaga kerja atau jasa dari seseorang atau pihak lain.
- Ijarah A'yan (إجارة الأعيان) — Sewa-menyewa barang yang dapat disewakan kepada pihak ketiga dengan syarat tertentu.
- Jahalah (جهالة) — Kesamaran atau ketidakjelasan yang dilarang dalam etika bisnis Islam.
- Outsourcing — Sistem alih daya penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain, termasuk dalam ijarah a'mal.
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2023/TJA-2023-Edisi-18-16-30-September-Pegawai-AUM-dari-Outsourcing.md