Sumber

Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 18 16 30 September Pegawai AUM dari Outsourcing

Tahun 2023Folder: Fatwa 2023#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 18 16 30 September Pegawai AUM dari Outsourcing.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadits tentang tiga golongan yang dimusuhi Allah dan tentang memberitahu upah pekerja.
  • Ahmad — Perawi hadits yang disebutkan sebagai sumber hadits tentang larangan gharar.
  • Al-Baihaqi — Perawi hadits tentang kewajiban memberitahu upah kepada pekerja.
  • Al-Bukhari — Perawi hadits tentang balasan bagi yang tidak membayar upah pekerja.
  • Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) — Unit usaha Persyarikatan yang ditanyakan kesamaan statusnya dengan perusahaan dan hukum outsourcing-nya.
  • Banda Aceh — Tempat dilaksanakannya Musyawarah Nasional ke-23 Tarjih Muhammadiyah pada tahun 1995.
  • CNBC Indonesia — Sumber artikel yang dikutip tentang UU nomor 13 Tahun 2003 tentang outsourcing.
  • Helisia Margahana — Penulis buku yang dikutip tentang definisi perusahaan.
  • Majelis Tarjih — Bagian dari PP Muhammadiyah yang dimintai fatwa tentang outsourcing di AUM.
  • Muktamar ke-44 — Penghasil buku Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah yang menjadi rujukan definisi AUM.
  • PP Muhammadiyah — Pimpinan Pusat Persyarikatan Muhammadiyah yang ditanya tentang hukum outsourcing di AUM.
  • Rasulullah saw — Nabi Muhammad yang melarang praktik jual beli hashah dan gharar
  • Sri Sarwo Sari — Penulis buku yang dikutip tentang definisi perusahaan.
  • Tarjih Muhammadiyah — Dirujuk dalam Keputusan Musyawarah Nasional ke-23 di Banda Aceh 1995.

Istilah Kunci

  • Ba'i al-Hashah (بَيْع الْحَصَاة) — Praktik jual beli dengan sistem lemparan kerikil
  • Gharar (غرر) — Ketidakjelasan/ketidakpastian dalam transaksi yang dilarang dalam etika bisnis Islam.
  • Good Governance — Prinsip tata kelola yang baik yang disyaratkan, termasuk transparansi dan akuntabilitas.
  • Ijarah (الإجارة) — Akad sewa-menyewa dalam fikih muamalah, yang meliputi ijarah a’yan (sewa barang) dan ijarah a’mal (sewa jasa/tenaga kerja).
  • Ijarah A'mal (إجارة الأعمال) — Sewa-menyewa tenaga kerja atau jasa dari seseorang atau pihak lain.
  • Ijarah A'yan (إجارة الأعيان) — Sewa-menyewa barang yang dapat disewakan kepada pihak ketiga dengan syarat tertentu.
  • Jahalah (جهالة) — Kesamaran atau ketidakjelasan yang dilarang dalam etika bisnis Islam.
  • Outsourcing — Sistem alih daya penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain, termasuk dalam ijarah a'mal.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2023/TJA-2023-Edisi-18-16-30-September-Pegawai-AUM-dari-Outsourcing.md

Kembali ke Fatwa 2023