Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 16 16 31 Agustus Hukum Menjual Air.
Entitas yang Disebut
- 'Ubadah bin Shamit — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang larangan membuat kemudaratan.
- Abu Dawud — Perawi hadits tentang persekutuan muslim dalam air, rumput, dan api.
- Ahmad bin Hanbal — Perawi hadits tentang larangan membuat kemudaratan (bersama Ibnu Majah).
- Ibnu Majah — Perawi hadits tentang larangan membuat kemudaratan.
- Indonesia — Negara tempat berlakunya UUD 1945 pasal 33 ayat (3).
- Utsman bin Affan — Sahabat Nabi yang membeli dan mewakafkan Sumur Ruma.
Istilah Kunci
- An-Taradhin (عَنْ تَرَاضٍ) — Asas bisnis berupa saling kerelaan atau kata sepakat.
- At-Ta'awun — Asas bisnis tolong-menolong dalam kebajikan.
- Hak syafahi — Hak minum bagi manusia dan binatang, disebut juga hak bibir.
- Hak syirbi — Hak bagian air untuk mengairi tanaman dan pepohonan.
- Jual beli air — Hukum menjual air, diperbolehkan dengan izin pemilik dan memenuhi asas bisnis.
- La dharara wa la dhirara — Kaidah fikih: tidak boleh membuat kemudaratan dan membalas kemudaratan.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2023/TJA-2023-Edisi-16-16-31-Agustus-Hukum-Menjual-Air.md