Sumber

Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud

Tahun 2023Folder: Fatwa 2023#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 07 1 15 April Tobat Dari Perbuatan Yang Berhukum Hudud.

Entitas yang Disebut

  • Imam An-Nawawi — Pengarang kitab Riyadus-Salihin yang dipaparkan syarat-syarat tobat.
  • Imran bin Hushain — Perawi hadis tentang wanita dari Juhainah yang dirajam.
  • Juhainah — Nama kabilah tempat asal seorang wanita yang dirajam karena zina.
  • Madinah — Kota yang disebutkan dalam hadis tentang rajam.
  • Nabi Muhammad saw — Nabi dan Rasul yang disebutkan sebagai sumber hadis tentang hudud.
  • Umar bin Al-Khaththab — Sahabat Nabi yang bertanya tentang shalat untuk wanita yang dirajam.

Istilah Kunci

  • Hudud (حُدُود) — Hukuman yang jenis dan jumlahnya ditentukan Allah untuk jarimah tertentu.
  • Jarimah Hudud (جَرِيمَة حُدُود) — Tujuh jenis tindak pidana yang diancam hukuman had.
  • Kaidah Fiqih — Kaidah tentang tidak ada pidana dan hukuman tanpa nas.
  • Prinsip Tidak Berlaku Surut — Prinsip hukum pidana Islam bahwa aturan baru tidak berlaku untuk perbuatan lampau.
  • Tobat Nasuha — Tobat yang memenuhi syarat diterima Allah, dianggap cukup tanpa hukuman hudud.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2023/TJA-2023-Edisi-07-1-15-April-Tobat-Dari-Perbuatan-Yang-Berhukum-Hudud.md

Kembali ke Fatwa 2023