Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 06 16 31 Maret Puasa Kafarat 60 Hari.
Entitas yang Disebut
- 'Aisyah — Perawi hadis tentang utang puasa dan wali yang menggantikan.
- Abu Hurairah — Perawi hadis tentang kafarat bersetubuh di siang Ramadhan.
- Ahmad — Perawi hadis yang dirujuk.
- Al-Bukhari — Perawi hadis yang dirujuk.
- Baznas — Lembaga amil zakat.
- Ibnu Abbas — Perawi beberapa hadis tentang menggantikan puasa mayit.
- Ibnu Hazm — Tokoh yang berpendapat bahwa utang puasa kafarat termasuk yang wajib diganti.
- Ibnu Katsir — Penulis tafsir yang disebut tentang makna huruf fa'.
- Ibnu Taimiyah — Pendapatnya tentang keharusan berurutan dalam kafarat dikutip dalam jawaban.
- Lazismu — Lembaga amil zakat yang disebut sebagai tempat mengajukan kafarat.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Penyusun buku rujukan yang dikutip dalam jawaban.
- Muslim — Perawi hadis yang dirujuk.
- Risa Zulfiana — Penanya dalam rubrik tanya jawab.
- Suara Muhammadiyah — Penerbit buku rujukan.
- Wahbah Az-Zuhaili — Penulis kitab Al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu yang mengutip Ibnu Taimiyah.
Istilah Kunci
- Amil zakat — Lembaga yang menyalurkan zakat dan dapat membantu pembayaran kafarat.
- Fakir miskin — Penerima makanan dalam kafarat.
- Huruf fa’ — Huruf dalam hadits yang menunjukkan tartib (berurutan).
- Kafarat — Denda berupa puasa, memberi makan, atau memerdekakan budak.
- Khiyar — Pilihan, lawan dari tartib dalam konteks kafarat.
- Mafhum mukhalafah — Pemahaman sebaliknya dari suatu pernyataan.
- Puasa Kafarat — Kewajiban puasa sebagai denda akibat melanggar larangan siang Ramadhan.
- Puasa nazar — Puasa karena nazar yang wajib ditunaikan.
- Puasa wajib — Puasa yang hukumnya wajib seperti Ramadhan, nazar, dan kafarat.
- Tartib — Keharusan berurutan dalam menjalankan kafarat.
- Utang puasa — Kewajiban puasa yang belum ditunaikan oleh mayit.
- Wali — Keluarga yang menggantikan puasa mayit.
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2023/TJA-2023-Edisi-06-16-31-Maret-Puasa-Kafarat-60-Hari.md