Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Bernyanyi Shalawat Antara Adzan dan Iqamah.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin Amru bin Al-Ash — Perawi hadits tentang shalawat setelah adzan.
- Abu Dawud — Imam hadits, penulis Sunan Abu Dawud.
- Abu Hurairah — Perawi hadits tentang larangan saling merendahkan sesama Muslim.
- Aisyah — Perawi hadits bahwa Rasulullah selalu berdzikir pada setiap waktu.
- Al-Bukhari — Imam hadits, perawi Shahih Bukhari.
- Anas bin Malik — Perawi hadits tentang doa antara adzan dan iqamah.
- Hafshah — Disebut dalam hadits riwayat Bukhari tentang shalat sunah sebelum Subuh.
- Muhammadiyah — Organisasi Islam yang berpendapat bahwa bershalawat adalah amalan yang dituntunkan.
- Muslim — Imam hadits, perawi Shahih Muslim.
Istilah Kunci
- Adzan (الْأَذَان) — Panggilan shalat yang dikumandangkan muadzin.
- Doa (الدُّعَاء) — Doa antara adzan dan iqamah tidak akan tertolak.
- Dzikir — Mengingat Allah pada setiap waktu, sebagaimana dilakukan Rasulullah.
- Iqamah (الْإِقَامَة) — Tanda dimulainya shalat berjamaah, disebut juga iqamat.
- Shalat sunah qabliyah — Shalat sunnah yang dianjurkan sebelum shalat fardhu, seperti qabliyah Dzuhur dan Subuh.
- Shalawat — Doa, memberi berkah, dan ibadah; amalan yang dituntunkan oleh Muhammadiyah.
- Tahiyyatul masjid — Shalat sunnah dua rakaat ketika masuk masjid sebelum duduk.
Rujukan Al-Qur'an
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2023/TJA-2023-Edisi-04-16-28-Februari-Hukum-Bernyanyi-Shalawat-Antara-Adzan-dan-Iqamah.md