Sumber

Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Bernyanyi Shalawat Antara Adzan dan Iqamah

Tahun 2023Folder: Fatwa 2023#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Tanya Jawab Agama 2023 Edisi 04 16 28 Februari Hukum Bernyanyi Shalawat Antara Adzan dan Iqamah.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah bin Amru bin Al-Ash — Perawi hadits tentang shalawat setelah adzan.
  • Abu Dawud — Imam hadits, penulis Sunan Abu Dawud.
  • Abu Hurairah — Perawi hadits tentang larangan saling merendahkan sesama Muslim.
  • Aisyah — Perawi hadits bahwa Rasulullah selalu berdzikir pada setiap waktu.
  • Al-Bukhari — Imam hadits, perawi Shahih Bukhari.
  • Anas bin Malik — Perawi hadits tentang doa antara adzan dan iqamah.
  • Hafshah — Disebut dalam hadits riwayat Bukhari tentang shalat sunah sebelum Subuh.
  • Muhammadiyah — Organisasi Islam yang berpendapat bahwa bershalawat adalah amalan yang dituntunkan.
  • Muslim — Imam hadits, perawi Shahih Muslim.

Istilah Kunci

  • Adzan (الْأَذَان) — Panggilan shalat yang dikumandangkan muadzin.
  • Doa (الدُّعَاء) — Doa antara adzan dan iqamah tidak akan tertolak.
  • Dzikir — Mengingat Allah pada setiap waktu, sebagaimana dilakukan Rasulullah.
  • Iqamah (الْإِقَامَة) — Tanda dimulainya shalat berjamaah, disebut juga iqamat.
  • Shalat sunah qabliyah — Shalat sunnah yang dianjurkan sebelum shalat fardhu, seperti qabliyah Dzuhur dan Subuh.
  • Shalawat — Doa, memberi berkah, dan ibadah; amalan yang dituntunkan oleh Muhammadiyah.
  • Tahiyyatul masjid — Shalat sunnah dua rakaat ketika masuk masjid sebelum duduk.

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2023/TJA-2023-Edisi-04-16-28-Februari-Hukum-Bernyanyi-Shalawat-Antara-Adzan-dan-Iqamah.md

Kembali ke Fatwa 2023