Sumber

KITAB WAQAF

Folder: Fikih Muhammadiyah#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke KITAB WAQAF.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadits tentang tiga amal yang tidak terputus setelah mati.
  • Bukhari — Perawi hadis yang meriwayatkan hadis tentang syarat
  • Ibnu 'Umar — Perawi hadits tentang waqaf tanah Umar di Khaibar.
  • Pekalongan — Tempat diselenggarakannya Munas
  • Sa'ad bin Waqash — Sahabat yang bertanya tentang batas sedekah kepada Nabi.
  • Umar — Sahabat yang mewaqafkan tanahnya di Khaibar atas petunjuk Nabi.
  • UST AMIR — Pemegang naskah yang belum ditanfidz
  • Yahya bin Sa'id — Perawi hadits lain yang serupa dengan hadits Ibnu Umar.

Istilah Kunci

  • Amal jariyah (صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ) — Amal yang pahalanya berkelanjutan seperti sedekah jariyah.
  • Anak shalih (وَلَدٍ صَالِحٍ) — Anak yang mendoakan orang tuanya, salah satu amal yang tidak terputus.
  • Fikih Wakaf Kontemporer — Istilah fikih yang menjadi topik naskah
  • Kanaz (كَنْز) — Harta timbunan yang tidak digunakan untuk jalan Allah dan terkutuk.
  • Kemaslahatan — Prinsip kemaslahatan umum dalam pertimbangan fikih
  • Musholla (مُصَلَّى) — Tempat shalat yang tidak berstatus masjid sehingga dapat dikhususkan.
  • Nadzir (نَاظِر) — Pengelola atau penguasa harta waqaf yang bertanggung jawab atas pengurusannya.
  • Sedekah jariyah (صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ) — Amal yang terus mengalir pahalanya meskipun pelakunya telah wafat.
  • Waqaf (وَقْف) — Mewaqafkan sebagian harta untuk kebaikan umum dengan niat ikhlas karena Allah.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/KITAB-WAQAF.md

Kembali ke Fikih Muhammadiyah