Sumber

KITAB SHIYAM BAGIAN 03 YANG MEMBATALKAN

Folder: Fikih Muhammadiyah#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke KITAB SHIYAM BAGIAN 03 YANG MEMBATALKAN.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Perawi hadits riwayat Abu Dawud.
  • Abu Hurairah — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang orang yang berjima' di siang Ramadhan.
  • Ahmad — Perawi hadits (disebut dalam terjemahan Indonesia).
  • Al-Bukhari — Perawi hadits riwayat al-Bukhari.
  • Al-Daruquthni — Perawi hadits dengan lafal tambahan tentang satu mud.
  • Ali — Ali bin Abi Thalib, diriwayatkan darinya lafal tentang memberi makan enam puluh miskin.
  • Bilal — Muazin yang azannya tidak boleh mencegah sahur.
  • Ibn Majah — Perawi hadits riwayat Ibnu Majah.
  • Muslim — Perawi hadits riwayat Muslim.
  • Samurah bin Jundub — Sahabat yang meriwayatkan hadits tentang fajar dan sahur.
  • Tirmidzi — Perawi hadits riwayat Tirmidzi.

Istilah Kunci

  • Fajar mustatil (الفجر المستطيل) — Fajar yang melintang di ufuk, bukan penanda waktu puasa.
  • Fajar mustatir (الفجر المستطير) — Fajar yang memanjang di ufuk, penanda waktu puasa.
  • Fajar shadiq (الفجر الصادق) — Fajar yang sebenarnya, waktu dimulainya puasa.
  • It'aam sittin miskinan (إطعام ستين مسكينا) — Memberi makan enam puluh orang miskin sebagai kaffarah.
  • Jima' — Hubungan suami istri yang membatalkan puasa.
  • Kaffarah — Denda atau tebusan karena melanggar puasa dengan jima'.
  • Mubtilaat al-shaum (مبطلات الصوم) — Hal-hal yang membatalkan puasa.
  • Mudd (مد) — Ukuran takaran makanan sebesar dua telapak tangan untuk setiap miskin.
  • Qada' — Mengganti puasa yang batal.
  • Sahur (سحور) — Makan atau minum sebelum fajar sebagai persiapan puasa.
  • Shaum shahrain mutatabi'ain (شهرين متتابعين) — Puasa dua bulan berturut-turut sebagai kaffarah.
  • Shiyam — Istilah puasa dalam Islam.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/KITAB-SHIYAM/KITAB-SHIYAM-BAGIAN-03-YANG-MEMBATALKAN.md

Kembali ke Fikih Muhammadiyah