Sumber

KITAB JENAZAH BAGIAN 07 MELAWAT ZIARAH KUBUR

Folder: Fikih Muhammadiyah#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke KITAB JENAZAH BAGIAN 07 MELAWAT ZIARAH KUBUR.

Entitas yang Disebut

  • ’Aisyah — Perawi hadits tentang ziarah Rasulullah ke Baqi'.
  • Abu Hurairah — Perawi hadits laknat bagi peziarah kubur perempuan.
  • Ahmad — Perawi hadits-hadits yang disebutkan.
  • Baqi' — Pemakaman di Madinah yang diziarahi Rasulullah.
  • Buraidah — Perawi hadits tentang doa ziarah kubur.
  • Ibnu Majah — Perawi hadits.
  • Madjlis Tarjih — Lembaga yang mengeluarkan keputusan tentang membuka alas kaki di kuburan.
  • Malang — Kota tempat Muktamar ke 27.
  • Muktamar ke 27 — Muktamar di Malang tempat keputusan Tarjih.
  • Muslim — Perawi hadits.
  • Pimpinan Pusat MUHAMMADIYAH — Pengirim penjelasan keputusan.
  • Suara Muhammadiyah — Media yang memuat keputusan Tarjih.
  • Usamah bin Zaid — Merupakan perawi hadits tentang takziah dan bersabar saat kematian.

Istilah Kunci

  • Membuka alas kaki di kuburan — Keputusan Majlis Tarjih tentang kapan harus membuka alas kaki di area kuburan.
  • Shighah mubalaghah (صيغة مبالغة) — Bentuk kata yang menunjukkan makna berlebihan, pada kata zawwarat.
  • Tanfidz (تنفيذ) — Penjelasan atau pelaksanaan keputusan Majlis Tarjih.
  • Ziarah kubur (زيارة القبور) — Kegiatan mengunjungi kuburan yang dalam naskah dilarang bagi perempuan.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Source File

raw/Referensi Tarjih/Fikih Muhammadiyah/KITAB-JENAZAH/KITAB-JENAZAH-BAGIAN-07-MELAWAT-ZIARAH-KUBUR.md

Kembali ke Fikih Muhammadiyah