Sumber

Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab IV Cara Pandang Pengelolaan Bencana

Folder: HPT 3#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab IV Cara Pandang Pengelolaan Bencana.

Entitas yang Disebut

  • ‘Abdullāh Ibn ‘Umar — Perawi hadis mengenai persaudaraan sesama muslim.
  • Abū Hurairah — Perawi hadis mengenai pertolongan kepada sesama mukmin.
  • Al Quran — Disebut sebagai rujukan perintah Allah untuk merenungkan alam dan berilmu.
  • Banda Aceh — Lokasi yang pernah terdampak tsunami tahun 2004.
  • Muslim — Penyusun kitab hadis yang dikutip.
  • Yogyakarta — Disebut sebagai contoh wilayah yang pernah mengalami gempa bumi tahun 2006.
  • Yusuf — Nabi yang kisahnya dijadikan rujukan tentang mitigasi bencana.

Istilah Kunci

  • Al Quran (al-Quran) — Kitab penyempurna dan penjelas bagi kitab-kitab sebelumnya.
  • Aurat (Aurat) — Hal yang harus diperhatikan dalam standar pemenuhan kebutuhan di pengungsian.
  • Ibadah (عبادة) — Merujuk pada kegiatan keagamaan yang dipulihkan pascabencana.
  • Khalifah (خَلِيفَة) — Manusia dipahami sebagai wakil Allah di muka bumi untuk pengaturan alam semesta.
  • Mahram — Standar minimal yang diajarkan agama dalam kondisi darurat di pengungsian.
  • Maslahah — Istilah ini tersirat dalam konteks pengelolaan alam yang adil dan tidak eksploitatif.
  • Raḥmah (رحمة) — Ketetapan Allah yang tidak boleh membuat manusia berputus asa.
  • Sedekah (صَدَقَاتِكُم) — Pemberian yang tidak boleh dihilangkan pahalanya dengan menyebut-nyebutnya.
  • Sunnatullah (sunnatullah) — Ketentuan Allah yang berjalan berdasarkan sebab-akibat di alam semesta.
  • Syura (شَاوِرْهُم) — Prinsip bermusyawarah dalam urusan.
  • Tauhid Rububiyyah (Tauhid Rubūbiyyah) — Prinsip pemeliharaan Allah terhadap alam semesta dan manusia.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Himpunan Putusan Tarjih /HPT 3/Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab IV Cara Pandang Pengelolaan Bencana.md

Kembali ke HPT 3