Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab IV Cara Pandang Pengelolaan Bencana.
Entitas yang Disebut
- ‘Abdullāh Ibn ‘Umar — Perawi hadis mengenai persaudaraan sesama muslim.
- Abū Hurairah — Perawi hadis mengenai pertolongan kepada sesama mukmin.
- Al Quran — Disebut sebagai rujukan perintah Allah untuk merenungkan alam dan berilmu.
- Banda Aceh — Lokasi yang pernah terdampak tsunami tahun 2004.
- Muslim — Penyusun kitab hadis yang dikutip.
- Yogyakarta — Disebut sebagai contoh wilayah yang pernah mengalami gempa bumi tahun 2006.
- Yusuf — Nabi yang kisahnya dijadikan rujukan tentang mitigasi bencana.
Istilah Kunci
- Al Quran (al-Quran) — Kitab penyempurna dan penjelas bagi kitab-kitab sebelumnya.
- Aurat (Aurat) — Hal yang harus diperhatikan dalam standar pemenuhan kebutuhan di pengungsian.
- Ibadah (عبادة) — Merujuk pada kegiatan keagamaan yang dipulihkan pascabencana.
- Khalifah (خَلِيفَة) — Manusia dipahami sebagai wakil Allah di muka bumi untuk pengaturan alam semesta.
- Mahram — Standar minimal yang diajarkan agama dalam kondisi darurat di pengungsian.
- Maslahah — Istilah ini tersirat dalam konteks pengelolaan alam yang adil dan tidak eksploitatif.
- Raḥmah (رحمة) — Ketetapan Allah yang tidak boleh membuat manusia berputus asa.
- Sedekah (صَدَقَاتِكُم) — Pemberian yang tidak boleh dihilangkan pahalanya dengan menyebut-nyebutnya.
- Sunnatullah (sunnatullah) — Ketentuan Allah yang berjalan berdasarkan sebab-akibat di alam semesta.
- Syura (شَاوِرْهُم) — Prinsip bermusyawarah dalam urusan.
- Tauhid Rububiyyah (Tauhid Rubūbiyyah) — Prinsip pemeliharaan Allah terhadap alam semesta dan manusia.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Himpunan Putusan Tarjih /HPT 3/Keputusan Tarjih Ke 29 Fikih Kebencanaan Bab IV Cara Pandang Pengelolaan Bencana.md