Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab IV Agama Sebagai Sumber Nilai Kebudayaan.
Entitas yang Disebut
- HAMKA — Disebutkan sebagai salah satu penyair muslim di Indonesia.
- Ibrahim — Disebut sebagai salah satu Nabi yang membawa kebenaran dari Tuhan.
- Ismail — Disebut dalam wasiat Nabi Ibrahim dan Ya'qub mengenai ketauhidan.
- Majelis Tarjih — Lembaga yang menyusun himpunan putusan terkait definisi agama.
- Majelis Tarjih PP Muhammadiyah — Lembaga yang dikutip dalam catatan kaki naskah.
- Musa — Disebut sebagai salah satu Nabi yang menerima wahyu dan diajak berbicara langsung oleh Allah.
- Nabi Sulaiman — Disebutkan dalam konteks kepemilikan patung yang tidak dikecam dalam Al-Quran.
- Quraisy — Golongan yang mengakui keindahan sastra Al-Quran.
Istilah Kunci
- ‘Illat (علة) — Alasan hukum terkait larangan pembuatan patung.
- Al Quran (الْقُرْآن) — Sumber utama petunjuk agama Islam yang menghimpun aturan agama secara sempurna.
- Hisab (الِْسَاب) — Disebut dalam konteks sifat Allah yang maha cepat dalam perhitungan-Nya.
- Ijtihad (اجتهاد) — Diperlukan sebagai penjelasan pelengkap Al-Quran.
- Islam (اإلسالم) — Agama yang diwahyukan Allah melalui Nabi Muhammad saw dan merupakan agama sepanjang masa.
- Sunnah (السُّنَّة) — Sumber hukum Islam makbulah yang berisi perintah, larangan, dan petunjuk.
- Syirk (شرك) — Kaitan larangan pembuatan patung dengan peniruan ciptaan Allah.
- Tajdid (تجديد) — Upaya pengembangan dan pemakmuran manusia dengan tuntunan agama.
- Tauhid (توحيد) — Tujuan pemberantasan penyembahan berhala oleh Nabi Muhammad saw.
Rujukan Al-Qur'an
- Al Baqarah — ayat 132 133
- Al An'am — ayat 38
- At Taubah — ayat 33
- Al Hijr — ayat 9
- Al Isra — ayat 9
- Al Hajj — ayat 6, 62
- Al Qasas — ayat 77
- Al Ahzab — ayat 40
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Himpunan Putusan Tarjih /HPT 3/Keputusan Tarjih Ke 27 Tuntunan Seni Budaya Islam Bab IV Agama Sebagai Sumber Nilai Kebudayaan.md