Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab IV Penentuan Awal Bulan.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin Mas’ud — Sahabat Nabi yang meriwayatkan hadis tentang menuntut ilmu.
- Ath Thabrany — Perawi hadis tentang kewajiban menuntut ilmu.
- Bukhari — Perawi hadis mengenai rukyat dan keadaan umat.
- Ibn al Qayyim — Penulis kitab I‘lām al-Muwaqqi‘īn ‘an Rabb al-‘Ālamīn.
- Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga yang menetapkan kriteria awal bulan kamariah.
- Muhammadiyah — Lingkungan yang menggunakan hisab hakiki wujudul hilal.
- Muslim — Perawi hadis mengenai rukyat dan keadaan umat.
- Paus Gregorius XIII — Paus yang menetapkan koreksi kalender yang digunakan dalam perhitungan.
- Rasyīd Riḍā — Penulis kitab Tafsīr al-Manār.
Istilah Kunci
- ‘Illat (عِلَّة) — Kausa atau alasan hukum.
- Hilal (هلال) — Bulan sabit muda sebagai penanda awal bulan.
- Hisab (الِْسَاب) — Metode perhitungan benda langit untuk menentukan awal bulan.
- Ijtimak (اجتماع) — Konjungsi antara matahari dan bulan.
- Rukyah (رُؤْيَة) — Metode melihat hilal secara fisik.
- Rukyat — Metode pengamatan hilal untuk menentukan awal bulan.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Himpunan Putusan Tarjih /HPT 3/Keputusan Tarjih Ke 27 Pedoman Hisab Muhammadiyah Bab IV Penentuan Awal Bulan.md