Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat dan Muamalat Bab III Bunga Bank.
Entitas yang Disebut
- Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai dosa-dosa besar dan etika penagihan hutang.
- Ahmad — Salah satu perawi hadis mengenai larangan kemudaratan.
- Baihaqi — Salah satu perawi hadis mengenai larangan kemudaratan.
- Bukhari — Salah satu perawi hadis mengenai etika pembayaran hutang.
- Daraquthni — Salah satu perawi hadis mengenai larangan kemudaratan.
- Ibnu Abbas — Perawi hadis mengenai larangan kemudaratan.
- Ibnu Majah — Salah satu perawi hadis mengenai larangan kemudaratan.
- Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang mengeluarkan fatwa mengenai hukum bunga bank.
- Malik — Salah satu perawi hadis mengenai larangan kemudaratan.
- Muhammadiyah — Organisasi yang diimbau untuk terlibat aktif dalam pengembangan ekonomi Islam.
- Muslim — Salah satu perawi hadis mengenai larangan riba dan etika hutang.
- Ubadah bin Shamit — Perawi hadis mengenai pertukaran barang ribawi.
Istilah Kunci
- Al Quran (القرآن) — Sumber hukum Islam yang melarang riba.
- Hadits (الحديث) — Perkataan Rasulullah yang dijadikan dasar hukum pelarangan riba.
- Riba (الرِّبا) — Praktik kredit berjangka dengan tambahan pengembalian yang disyaratkan.
Rujukan Al-Qur'an
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Himpunan Putusan Tarjih /HPT 3/Keputusan Tarjih Ke 27 Beberapa Masalah Ibadat dan Muamalat Bab III Bunga Bank.md