Sumber

Keputusan 53 2024 Bayi Tabung 02 Lampiran Keputusan Halaqah Kaji Ulang Bayi Tabung

Tahun 2024Folder: Fatwa 2024#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan 53 2024 Bayi Tabung 02 Lampiran Keputusan Halaqah Kaji Ulang Bayi Tabung.

Entitas yang Disebut

  • Abū Dāwūd — Perawi hadis tentang anjuran menikahi wanita subur.
  • Abū Ṭaibah — Tabib yang diperintahkan Nabi untuk membekam Ummu Salamah
  • Aḥmad — Perawi hadis tentang berobat dan larangan menyiramkan air ke ladang orang lain.
  • Ahmad bin Hanbal — Imam mazhab yang membolehkan dokter melihat aurat pasien lawan jenis
  • Al Bukhariy — Imam hadis, perawi hadis
  • Al Hakim — Imam hadis, penyusun mustadrak
  • al-Aṡram — Perawi yang meriwayatkan pendapat Imam Ahmad
  • al-Baihaqī — Perawi hadis tentang larangan menyiramkan air ke ladang orang lain.
  • Al-Gazzālī — Dirujuk dalam konteks maqasid syariah dan kitab al-Mustashfa.
  • al-Marwaẓī — Perawi yang meriwayatkan pendapat Imam Ahmad
  • Anas — Sahabat yang meriwayatkan tentang keikutsertaan Ummu Sulaim dalam perang.
  • ar-Rubayyī‘ binti Mu‘awwiż — Sahabat wanita yang meriwayatkan tentang partisipasi dalam perang.
  • At Tirmidzy — Imam hadis, perawi sunan
  • at-Tirmiẓī — Perawi hadis tentang keikutsertaan Ummu Sulaim.
  • az-Zahabi — Ulama yang menegaskan kebolehan dokter melihat aurat lawan jenis
  • Ḥarb — Perawi yang meriwayatkan kebolehan perempuan melihat aurat lelaki
  • Ibn Abī ad-Dunyā — Perawi hadis daif tentang dosa menumpahkan mani ke rahim yang tidak halal.
  • Ibn Mājah — Perawi hadis tentang nikah dan puasa.
  • Ibnu Hibban — Imam hadis, penyusun hadis
  • Ismā‘il — Perawi yang meriwayatkan pendapat Imam Ahmad
  • Jābir — Perawi hadis tentang Ummu Salamah minta izin berbekam
  • Klaten — Kota di Jawa Tengah, tempat muktamar
  • Madinah — Kota tempat kejadian dalam hadis pertama
  • Majelis Tarjih — Lembaga fatwa dalam Muhammadiyah yang terlibat dalam pengambilan keputusan
  • Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah — Lembaga tarjih di tingkat pusat Muhammadiyah
  • Mochamad Anwar — Profesor yang menyajikan materi perkembangan teknologi reproduksi
  • Muktamar Tarjih Muhammadiyah XXI — Muktamar yang menetapkan hukum bayi tabung pada 1980 di Klaten
  • Muslim — Imam hadis, penyusun hadis
  • Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Pengurus pusat organisasi Muhammadiyah yang mengeluarkan keputusan
  • Syamsul Anwar — Profesor yang menyajikan tinjauan maqasid syariah
  • Ummu ‘Aṭiyyah — Sahabat wanita yang meriwayatkan tentang partisipasi dalam perang.
  • Ummu Salamah — Istri Nabi yang meminta izin berbekam
  • Yogyakarta — Kota tempat halaqah diselenggarakan

Istilah Kunci

  • Aurat — Anggota tubuh yang harus ditutup namun boleh dibuka untuk pengobatan
  • Bayi tabung — Teknologi reproduksi berbantu dengan pembuahan di luar tubuh
  • Hifdz al-aql — Perlindungan terhadap akal sebagai tujuan syariat
  • Hifdz an nafs — Perlindungan terhadap jiwa sebagai tujuan syariat
  • Hifdz an-nasl (حفظ النسل) — Perlindungan terhadap keturunan sebagai tujuan syariat
  • Hijamah (الحجامة) — Bekam, metode pengobatan yang disebut dalam hadis
  • Infertilitas — Kondisi ketidaksuburan yang disebut sebagai problem yang dapat diatasi dengan bayi tabung.
  • Mafsadat (مفسدة) — Segala hal yang berimplikasi peniadaan perlindungan terhadap lima prinsip maqasid syariah.
  • Maqasid Syariah (مقاصد الشريعة) — Tujuan-tujuan syariat dalam mewujudkan kemaslahatan
  • Maslahat (مصلحة) — Segala hal yang berimplikasi perlindungan terhadap lima prinsip maqasid syariah.
  • Mubah — Hukum yang membolehkan sesuatu

Rujukan Al-Qur'an

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/Keputusan-53-2024-Bayi-Tabung-02-Lampiran-Keputusan-Halaqah-Kaji-Ulang-Bayi-Tabung.md

Menampilkan 30 dari 57 catatan
Kembali ke Fatwa 2024