Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Keputusan 53 2024 Bayi Tabung 02 Lampiran Keputusan Halaqah Kaji Ulang Bayi Tabung.
Entitas yang Disebut
- Abū Dāwūd — Perawi hadis tentang anjuran menikahi wanita subur.
- Abū Ṭaibah — Tabib yang diperintahkan Nabi untuk membekam Ummu Salamah
- Aḥmad — Perawi hadis tentang berobat dan larangan menyiramkan air ke ladang orang lain.
- Ahmad bin Hanbal — Imam mazhab yang membolehkan dokter melihat aurat pasien lawan jenis
- Al Bukhariy — Imam hadis, perawi hadis
- Al Hakim — Imam hadis, penyusun mustadrak
- al-Aṡram — Perawi yang meriwayatkan pendapat Imam Ahmad
- al-Baihaqī — Perawi hadis tentang larangan menyiramkan air ke ladang orang lain.
- Al-Gazzālī — Dirujuk dalam konteks maqasid syariah dan kitab al-Mustashfa.
- al-Marwaẓī — Perawi yang meriwayatkan pendapat Imam Ahmad
- Anas — Sahabat yang meriwayatkan tentang keikutsertaan Ummu Sulaim dalam perang.
- ar-Rubayyī‘ binti Mu‘awwiż — Sahabat wanita yang meriwayatkan tentang partisipasi dalam perang.
- At Tirmidzy — Imam hadis, perawi sunan
- at-Tirmiẓī — Perawi hadis tentang keikutsertaan Ummu Sulaim.
- az-Zahabi — Ulama yang menegaskan kebolehan dokter melihat aurat lawan jenis
- Ḥarb — Perawi yang meriwayatkan kebolehan perempuan melihat aurat lelaki
- Ibn Abī ad-Dunyā — Perawi hadis daif tentang dosa menumpahkan mani ke rahim yang tidak halal.
- Ibn Mājah — Perawi hadis tentang nikah dan puasa.
- Ibnu Hibban — Imam hadis, penyusun hadis
- Ismā‘il — Perawi yang meriwayatkan pendapat Imam Ahmad
- Jābir — Perawi hadis tentang Ummu Salamah minta izin berbekam
- Klaten — Kota di Jawa Tengah, tempat muktamar
- Madinah — Kota tempat kejadian dalam hadis pertama
- Majelis Tarjih — Lembaga fatwa dalam Muhammadiyah yang terlibat dalam pengambilan keputusan
- Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah — Lembaga tarjih di tingkat pusat Muhammadiyah
- Mochamad Anwar — Profesor yang menyajikan materi perkembangan teknologi reproduksi
- Muktamar Tarjih Muhammadiyah XXI — Muktamar yang menetapkan hukum bayi tabung pada 1980 di Klaten
- Muslim — Imam hadis, penyusun hadis
- Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Pengurus pusat organisasi Muhammadiyah yang mengeluarkan keputusan
- Syamsul Anwar — Profesor yang menyajikan tinjauan maqasid syariah
- Ummu ‘Aṭiyyah — Sahabat wanita yang meriwayatkan tentang partisipasi dalam perang.
- Ummu Salamah — Istri Nabi yang meminta izin berbekam
- Yogyakarta — Kota tempat halaqah diselenggarakan
Istilah Kunci
- Aurat — Anggota tubuh yang harus ditutup namun boleh dibuka untuk pengobatan
- Bayi tabung — Teknologi reproduksi berbantu dengan pembuahan di luar tubuh
- Hifdz al-aql — Perlindungan terhadap akal sebagai tujuan syariat
- Hifdz an nafs — Perlindungan terhadap jiwa sebagai tujuan syariat
- Hifdz an-nasl (حفظ النسل) — Perlindungan terhadap keturunan sebagai tujuan syariat
- Hijamah (الحجامة) — Bekam, metode pengobatan yang disebut dalam hadis
- Infertilitas — Kondisi ketidaksuburan yang disebut sebagai problem yang dapat diatasi dengan bayi tabung.
- Mafsadat (مفسدة) — Segala hal yang berimplikasi peniadaan perlindungan terhadap lima prinsip maqasid syariah.
- Maqasid Syariah (مقاصد الشريعة) — Tujuan-tujuan syariat dalam mewujudkan kemaslahatan
- Maslahat (مصلحة) — Segala hal yang berimplikasi perlindungan terhadap lima prinsip maqasid syariah.
- Mubah — Hukum yang membolehkan sesuatu
Rujukan Al-Qur'an
- Ali 'Imran — ayat 14
- An-Nisa — ayat 29
- Al-Ma'idah — ayat 32
- Al-An'am — ayat 151
- At-Taubah — ayat 122
- Ar-Ra'd — ayat 11
- An-Nahl — ayat 72
- Al-Isra — ayat 31
- Ar-Rum — ayat 21
- As-Sajdah — ayat 7-9
- Al-Mujadalah — ayat 11
- Al-Insan — ayat 2
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2024/Keputusan-53-2024-Bayi-Tabung-02-Lampiran-Keputusan-Halaqah-Kaji-Ulang-Bayi-Tabung.md