Sumber

Fatwa Trading Forex Online

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa Trading Forex Online.

Entitas yang Disebut

  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga di bawah Muhammadiyah yang merumuskan etika bisnis dalam Himpunan Putusan Tarjih.
  • Muhammadiyah — Lembaga yang disurati oleh Rasono untuk fatwa hukum.
  • Musthafa Ahmad az Zarqa’ — Pakar yang pendapatnya dirujuk terkait rukun akad dan syarat dalam muamalah.
  • Rasono — Warga Muhammadiyah dari Pekalongan yang menanyakan hukum Trading Forex Online.

Istilah Kunci

  • Darar (ضَرَر) — Perbuatan yang merugikan atau membahayakan, dilarang dalam etika bisnis.
  • Gharar (غَرَر) — Salah satu hal yang dilarang dalam etika bisnis menurut Himpunan Putusan Tarjih.
  • Jahalah (جَهَالَة) — Ketidakjelasan atau kesamaran yang dilarang dalam transaksi.
  • Maisir (مَيْسِر) — Salah satu hal yang dilarang dalam etika bisnis menurut Himpunan Putusan Tarjih.
  • Muamalah (مُعَامَلَة) — Bidang hukum yang mencakup aktivitas bisnis Trading Forex.
  • Riba (رِبَا) — Unsur haram dalam Trading Forex yang bersumber dari suku bunga.
  • Ta‘assuf (تَعَسُّف) — Penyalahgunaan hak yang dilarang dalam etika bisnis.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa Trading Forex Online.md

Kembali ke Fatwa 2021