Sumber

Fatwa Salat ketika safar bersama jamaah mukim

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa Salat ketika safar bersama jamaah mukim.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadis tentang menyempurnakan shalat yang terputusai.
  • Anas bin Malik — Perawi hadis tentang imam yang harus diikuti.
  • Ibnu ‘Abbas — Sahabat yang memberikan keterangan mengenai shalat musafir di belakang imam mukim.
  • Imran ibn Hushain — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang shalat Rasulullah saat safar.
  • M. Sofyan — Penanya terkait ketentuan shalat musafir bermakmum kepada imam mukim.
  • Musa bin Salamah — Perawi hadis yang bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai shalat saat safar.

Istilah Kunci

  • Itmām (إِتْمَام) — Berarti menyempurnakan shalat empat rakaat.
  • Qashar (قَصْر) — Istilah qashar hanya berlaku untuk shalat 4 rakaat.
  • Safar (سَفَر) — ‘Illat dibolehkannya qashar shalat adalah bepergian (safar).

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa Salat ketika safar bersama jamaah mukim.md

Kembali ke Fatwa 2021