Sumber

fatwa PRAKTIK PENERAPAN MAHRAM BAGI ORANG TUA ASUH

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke fatwa PRAKTIK PENERAPAN MAHRAM BAGI ORANG TUA ASUH.

Entitas yang Disebut

  • Al Quran — Disebut dalam konteks kutipan ayat Q.S. an-Nūr (24): 31.
  • Asma’ — Sahabat yang menerima sabda Nabi mengenai batasan aurat.
  • Ibnu Katsir — Ulama yang berpendapat mahram sebab susuan ada tujuh golongan.
  • Majelis Pelayanan Sosial Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Lembaga yang mengajukan pertanyaan terkait praktik penerapan mahram bagi orang tua asuh.
  • Zaid bin Harisah — Disebut dalam konteks perceraian dengan Zainab.
  • Zainab — Istri Nabi yang menikah setelah bercerai dengan Zaid bin Harisah.

Istilah Kunci

  • Aurat (عَوْرَة) — Bagian tubuh yang wajib ditutup dan dilarang dilihat oleh yang bukan mahram.
  • Baligh — Batasan usia kedewasaan yang menentukan berlakunya hukum aurat.
  • Mahram (مَحْرَم) — Orang yang haram dinikahi karena keturunan, susuan, atau perkawinan.
  • Masyaqqah (مَشَقَّة) — Kesulitan atau beban yang memberatkan dalam pelaksanaan hukum.
  • Zina (زِنَا) — Perbuatan haram yang harus dihindari dalam interaksi antarmanusia.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/fatwa PRAKTIK PENERAPAN MAHRAM BAGI ORANG TUA ASUH.md

Kembali ke Fatwa 2021