Sumber

Fatwa Perceraian Sah di Pengadilan dan Kewajiban Surat Cerai

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa Perceraian Sah di Pengadilan dan Kewajiban Surat Cerai.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dawud — Salah satu perawi hadis mengenai kesungguhan dalam nikah, talak, dan rujuk.
  • Ahmad Azhar Basyir — Mantan Ketua Majelis Tarjih Muhammadiyah dan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
  • Ahmad Zamroni — Penanya dalam fatwa ini yang berdomisili di Bantul.
  • Asy Syatibi — Tokoh yang membahas tujuan syariat untuk mewujudkan kemaslahatan.
  • At Tirmidzy — Salah satu perawi hadis mengenai kesungguhan dalam nikah, talak, dan rujuk.
  • Ibnu al Qayyim — Tokoh yang menyatakan perubahan fatwa terjadi menurut perubahan zaman.
  • Ibnu Majah — Salah satu perawi hadis mengenai kesungguhan dalam nikah, talak, dan rujuk.
  • Suara Muhammadiyah — Penerbit buku Fatwa-fatwa Tarjih.
  • Yogyakarta — Lokasi tempat tinggal penanya.

Istilah Kunci

  • Idah (عِدَّة) — Masa tunggu setelah perceraian.
  • Maslahah (مصلحة) — Dasar pertimbangan untuk mengharuskan perceraian melalui sidang pengadilan.
  • Rujuk (الرَّجْعَةُ) — Perkara yang menjadi sungguh-sungguh meskipun diucapkan sebagai senda gurau.
  • Sadd adz dzari’ah (سَدُّ الذَّرِيعَةِ) — Prinsip untuk melarang penjatuhan talak di luar sidang karena berpotensi mudarat.
  • Talak (الطَّلَاقُ) — Perkara yang harus dilakukan melalui proses pengadilan.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa Perceraian Sah di Pengadilan dan Kewajiban Surat Cerai.md

Kembali ke Fatwa 2021