Sumber

fatwa hukum meninggalkan wasiat

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke fatwa hukum meninggalkan wasiat.

Entitas yang Disebut

  • Abu Dzar — Perawi hadis mengenai ketaatan dalam wasiat.
  • Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai wasiat Nabi kepada sahabat.
  • Aisyah — Perawi hadis mengenai amal yang tertolak jika tidak berdasar perintah Nabi.
  • Ali — Perawi hadis mengenai ketaatan dalam kebaikan.
  • Anas — Perawi hadis mengenai keutamaan kalimat tauhid.
  • Hasan — Perawi hadis mengenai larangan taat kepada makhluk dalam maksiat.
  • Hasan Fatih — Penanya terkait hukum wasiat tahlilan.
  • Ibnu Umar — Perawi hadis mengenai kewajiban menuliskan wasiat.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah — Divisi yang memberikan jawaban fatwa atas pertanyaan yang diajukan.
  • Malik — Penafsir surah an-Nisa ayat 59 dalam kitab al-Muwatha.

Istilah Kunci

  • Tahlil (لَا إِلهَ إِلَّا اللهُ) — Kalimat tauhid yang dianjurkan sebagai bentuk zikir kepada Allah.
  • Tahlilan — Istilah di masyarakat untuk acara kematian dengan tata cara khusus yang tidak diperintahkan Nabi.
  • Wasiat (إِتِّصَالُ الشَّيْءِ بِأَخَرَ) — Tuntutan perbuatan dari lainnya untuk dikerjakannya pada masa hidup atau setelah kematiannya.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/fatwa hukum meninggalkan wasiat.md

Kembali ke Fatwa 2021