Sumber

Fatwa Hukum Bekam

Tahun 2021Folder: Fatwa 2021#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa Hukum Bekam.

Entitas yang Disebut

  • ‘Ashim bin Umar bin Qatadah — Perawi hadis yang menceritakan peristiwa Jabir bin Abdullah menjenguk al-Muqanna'.
  • Abu Thaibah — Orang yang membekam Rasulullah saw.
  • Anas bin Malik — Perawi hadis yang menjelaskan tentang pekerjaan membekam.
  • British Cupping Society — Organisasi yang mengklaim manfaat terapi bekam dan memberikan peringatan terkait kelompok yang sebaiknya menghindarinya.
  • Ibnu ‘Abbas — Perawi hadis yang meriwayatkan sabda Nabi tentang bekam.
  • Jabir bin Abdullah — Sahabat yang menjenguk al-Muqanna' dan menyatakan bekam mengandung kesembuhan.
  • Majelis Tarjih dan Tajdid — Lembaga di Muhammadiyah yang memberikan pandangan hukum terkait bekam.
  • Norman Akhda — Penanya terkait hukum bekam dalam pandangan Muhammadiyah.
  • Syamsul Anwar — Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Istilah Kunci

  • Bekam (ḥijāmah) — Teknik pengobatan menyedot darah dari tempat tertentu yang bersifat mubah (irsyadi).
  • Irsyadi — Pesan yang bersifat duniawi, bukan ibadah.
  • Mubah — Status hukum bekam menurut Majelis Tarjih.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2021/Fatwa Hukum Bekam.md

Kembali ke Fatwa 2021