Sumber

Fatwa 71 1998 Melanggar Wasiat Orang Tua mengenai Warisan

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 71 1998 Melanggar Wasiat Orang Tua mengenai Warisan.

Entitas yang Disebut

  • ‘Amr bin Kharijah — Perawi hadis mengenai pengecualian wasiat bagi ahli waris jika diizinkan ahli waris lainnya.
  • Abu Umamah — Perawi hadis mengenai wasiat bagi ahli waris.
  • Ja’far — Merujuk kepada sahabat Nabi yang keluarganya sedang terkena musibah kematian.
  • Sa’ad bin Abi Waqas — Sahabat Nabi yang sakit dan bertanya mengenai wasiat harta.
  • Suara Muhammadiyah — Majalah resmi yang memuat pembahasan terkait hukum Islam dan kegiatan dakwah.

Istilah Kunci

  • Ahli Waris (وَرَثَة) — Pihak yang berhak menerima harta peninggalan orang yang meninggal.
  • Hadis (اصْنَعُوا لِآلِ جَعْفَرٍ طَعَامًا فَإِنَّهُ قَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ يُشْغِلُهُمْ) — Perintah Nabi untuk memberi makan keluarga yang ditinggal mati.
  • Takziyah — Kunjungan kepada keluarga yang sedang tertimpa musibah kematian.
  • Waris (مِيرَاث) — Harta peninggalan yang dibagikan kepada ahli waris setelah hutang dan wasiat ditunaikan.
  • Wasiat (وَصِيَّة) — Pesan atau pemberian yang harus dilaksanakan sebelum harta waris dibagi.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 71-1998_Melanggar Wasiat Orang Tua mengenai Warisan.md

Kembali ke Fatwa 1998