Sumber

Fatwa 63 1998 Khatib Berkhutbah Mengenakan Tongkat

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 63 1998 Khatib Berkhutbah Mengenakan Tongkat.

Entitas yang Disebut

Istilah Kunci

  • Khitan (خِتَان) — Hukum khitan bagi anak perempuan dinyatakan sunat.
  • Risywah (رِشْوَة) — Istilah fikih untuk suap yang hukumnya berdosa bagi pemberi dan penerima.
  • Zakat profesi — Zakat yang dikategorikan sebagai gaji atau hasil tanamat.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 63-1998_Khatib Berkhutbah Mengenakan Tongkat.md

Kembali ke Fatwa 1998