Sumber

Fatwa 58 1998 Salat Menghadap Kubur

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 58 1998 Salat Menghadap Kubur.

Entitas yang Disebut

  • Abdul Hakim Abdat — Penulis tulisan yang memicu keresahan jamaah di Batahan.
  • Abu Bakar — Sahabat yang makamnya berada di area Masjid Nabawi.
  • Abu Martsad al Ghanawiy — Perawi hadis yang dikutip terkait larangan salat menghadap kubur.
  • Jundub bin ‘Abdullah — Perawi hadis yang dikutip mengenai larangan menjadikan kubur sebagai masjid.
  • Majelis Tarjih PP Muhammadiyah — Lembaga pemberi fatwa yang menjawab pertanyaan PCM Batahan.
  • Masjid Nabawi — Masjid di Madinah yang dijadikan referensi penggunaan penyekat antara makam dan area salat.
  • PCM Batahan — Pimpinan Cabang Muhammadiyah yang mengajukan pertanyaan terkait keresahan jamaah di Batahan.
  • PDM Tapanuli Selatan — Pimpinan Daerah Muhammadiyah yang menyarankan konsultasi ke Majelis Tarjih.
  • PWM Sumatera Utara — Pimpinan Wilayah Muhammadiyah yang menyarankan konsultasi ke Majelis Tarjih.
  • Umar — Sahabat yang makamnya berada di area Masjid Nabawi.

Istilah Kunci

  • Kubur (قُبُورِ) — Objek yang dilarang dijadikan arah salat atau dijadikan masjid menurut hadis.
  • Makruh — Hukum salat menghadap kubur menurut pendapat mayoritas ulama.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 58-1998_Salat Menghadap Kubur.md

Kembali ke Fatwa 1998