Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 57 1998 Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan, Salat Duha tidak Urut, Kotoran Cicak, Batal Salat, Salat Sunat Rawatib.
Entitas yang Disebut
- Abu Daud — Perawi hadis tentang salat Dhuha dan najis.
- Abu Hurairah — Perawi hadis mengenai salat Dhuha dan kotoran pada terompah.
- Ahmad — Perawi hadis tentang salat Dhuha dan najis.
- Al-Hakim — Perawi hadis tentang kotoran di terompah.
- An-Nasa’i — Perawi hadis mengenai puasa tiga hari.
- Anas — Perawi hadis tentang keutamaan salat Dhuha.
- At-Turmuzi — Perawi hadis tentang salat Dhuha dua belas rakaat.
- Ibnu Hiban — Perawi hadis mengenai puasa tiga hari dan najis kotoran.
- Ibnu Majah — Perawi hadis tentang salat Dhuha.
- IKIP PGRI Wates — Institusi asal penanya.
- Kusdiyanto — Penanya dalam rubrik Fatwa Agama SM.
- Muslim — Perawi hadis tentang salat Dhuha.
Istilah Kunci
- Ba’diyah (بعدية) — Salat sunah rawatib yang dikerjakan setelah salat fardu.
- Ibadah mahdhah (عبادة محضة) — Ibadah yang ketentuan waktu dan cara pelaksanaannya telah ditetapkan.
- Najis (نجس) — Sesuatu yang kotor yang menghalangi sahnya salat.
- Puasa al-baid (البيض) — Puasa hari-hari cemerlang pada tanggal 13, 14, dan 15 setiap bulan.
- Qabliyah (قبلية) — Salat sunah rawatib yang dikerjakan sebelum salat fardu.
- Salat Dhuha (صلاة الضحى) — Salat sunah yang dikerjakan pada waktu Dhuha.
- Salat sunah rawatib (سنة رواتب) — Salat sunah pengiring salat fardu.
- Salat tahiyyah mesjid (تحية المسجد) — Salat dua rakaat sebagai penghormatan saat masuk masjid.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 57-1998_Puasa Sunat Tiga Hari Tiap Bulan, Salat Duha tidak Urut, Kotoran Cicak, Batal Salat, Salat Sunat Rawatib.md