Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 56 1998 Salat Jamaah Berpindah pindah Masjid dan Salat Jamaah bagi Wanita.
Entitas yang Disebut
- Abu Musa — Perawi hadis mengenai keutamaan berjalan jauh ke masjid untuk salat.
- Ibnu Umar — Perawi hadis mengenai keutamaan salat jamaah.
- Maftuh Ahnan — Penyusun buku Mutiara Hadis Sahih al-Bukhari yang dikutip oleh penanya.
- Suryanta — Anggota Pimpinan Pemuda Muhammadiyah Cabang Dadirejo yang mengajukan pertanyaan.
Istilah Kunci
- Azan (النِّدَاءَ) — Seruan untuk memanggil umat Islam agar melaksanakan salat.
- Fitnah — Hal yang menjadi batasan bagi wanita untuk salat berjamaah di masjid.
- Masjid — Tempat dilaksanakannya salat jamaah.
- Salat jamaah (صَلاَةُ اْلجَمَاعَةِ) — Ibadah salat yang dilakukan secara bersama-sama yang memiliki keutamaan lebih daripada salat sendirian.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 56-1998_Salat Jamaah Berpindah-pindah Masjid dan Salat Jamaah bagi Wanita.md