Sumber

Fatwa 54 1998 Banyaknya Air untuk Wudlu dan Berwudlu dengan air yang Dipanaskan atau Dijernihkan

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 54 1998 Banyaknya Air untuk Wudlu dan Berwudlu dengan air yang Dipanaskan atau Dijernihkan.

Entitas yang Disebut

  • Ahmad — Perawi hadis yang dikutip terkait volume air.
  • Aisyah — Tokoh yang diceritakan memanaskan air.
  • Al Baihaqy — Perawi hadis yang dikutip terkait air yang dihangatkan.
  • Doddy Novarianto — Penanya dalam naskah tersebut.
  • Ibn Mājah — Perawi hadis yang dikutip terkait volume air.

Istilah Kunci

  • Najis — Kondisi air yang tidak bisa digunakan untuk bersuci.
  • Sunah — Hukum berkumur dalam berwudlu.
  • Wudlu — Tindakan bersuci yang dibahas dalam naskah.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 54-1998_Banyaknya Air untuk Wudlu dan Berwudlu dengan air yang Dipanaskan atau Dijernihkan.md

Kembali ke Fatwa 1998