Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 54 1998 Banyaknya Air untuk Wudlu dan Berwudlu dengan air yang Dipanaskan atau Dijernihkan.
Entitas yang Disebut
- Ahmad — Perawi hadis yang dikutip terkait volume air.
- Aisyah — Tokoh yang diceritakan memanaskan air.
- Al Baihaqy — Perawi hadis yang dikutip terkait air yang dihangatkan.
- Doddy Novarianto — Penanya dalam naskah tersebut.
- Ibn Mājah — Perawi hadis yang dikutip terkait volume air.
Istilah Kunci
- Najis — Kondisi air yang tidak bisa digunakan untuk bersuci.
- Sunah — Hukum berkumur dalam berwudlu.
- Wudlu — Tindakan bersuci yang dibahas dalam naskah.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 54-1998_Banyaknya Air untuk Wudlu dan Berwudlu dengan air yang Dipanaskan atau Dijernihkan.md