Sumber

Fatwa 53 1998 Gambar atau Patung untuk Alat Peraga Pendidikan

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 53 1998 Gambar atau Patung untuk Alat Peraga Pendidikan.

Entitas yang Disebut

  • ‘Aisyah — Perawi hadis mengenai kain bergambar yang diubah menjadi bantal dan boneka mainan.
  • ‘Ubaidillah — Perawi yang mengutip pengecualian gambar pada kain.
  • Abu Thalhah — Sahabat yang meriwayatkan hadis tentang larangan malaikat masuk rumah yang berisi gambar.
  • Ali as-Sayis — Pihak yang memberikan pendapat mengenai hukum foto sebagai tangkapan bayangan.
  • Marlim — Penanya terkait hukum penggunaan gambar atau patung untuk alat peraga pendidikan.

Istilah Kunci

  • Haram (حرام) — Hukum asal membuat gambar makhluk bernyawa atau benda yang ditujukan sebagai alat kemusyrikan.
  • Ilat (علة) — Alasan hukum yang kini dianggap sudah tidak ada pada masa sekarang terkait penyembahan berhala.
  • Makruh (مكروه) — Hukum membuat gambar jika ada dugaan akan dikultuskan namun bukan untuk disembah.
  • Syirik (شرك) — Alasan historis larangan gambar pada masa awal Islam untuk mengikis kepercayaan berhala.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 53-1998_Gambar atau Patung untuk Alat Peraga Pendidikan.md

Kembali ke Fatwa 1998