Sumber

Fatwa 43 2004 daging kelinci

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 43 2004 daging kelinci.

Entitas yang Disebut

  • Abu Hurairah — Perawi hadis tentang larangan memakan binatang buas bertaring.
  • Ibnu ‘Abbas — Perawi hadis terkait tambahan larangan memakan burung buas bercakar.
  • Marsam — Penanya terkait hukum daging kelinci dari Argomulyo, Bantul.

Istilah Kunci

  • ‘Illat — Alasan hukum yang digunakan dalam qiyas untuk menyamakan status hukum suatu benda.
  • Mafsadat — Segala sesuatu yang dapat menimbulkan kerusakan.
  • Qaidah Ushul Fiqh (اْلأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيْلُ عَلَي التَّحْرِيْمِ) — Prinsip dasar bahwa segala sesuatu adalah mubah sampai ada dalil yang mengharamkannya.
  • Qiyas — Metode penyamaan hukum antara dua hal yang memiliki kesamaan illat.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 43-2004_daging kelinci.md

Kembali ke Fatwa 2004