Sumber

Fatwa 43 1998 Menggerakkan Telunjuk, Imam dan Khatib Jumat, Imam Ahli Bidah

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 43 1998 Menggerakkan Telunjuk, Imam dan Khatib Jumat, Imam Ahli Bidah.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah bin Zubair — Perawi hadis tentang menunjuk tanpa menggerakkan telunjuk saat tasyahud.
  • al-Baihaqi — Ulama yang mengomentari perbedaan hadis telunjuk.
  • Jabir — Perawi hadis tentang imam yang sekaligus menjadi khatib.
  • M. Rasyid — Penanya dalam fatwa ini.
  • Syua’ib bin Khallad — Perawi hadis mengenai makmum kepada orang fasik.
  • Wail bin Hujr — Perawi hadis tentang menggerakkan telunjuk saat tasyahud.

Istilah Kunci

  • Bid’ah (بِدْعَة) — Istilah yang dibahas terkait hukum makmum kepada ahlinya.
  • Tasyahud (تَشَهُّد) — Bagian salat yang dibahas terkait gerakan jari telunjuk.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 43-1998_Menggerakkan Telunjuk, Imam dan Khatib Jumat, Imam Ahli Bidah.md

Kembali ke Fatwa 1998