Summary
Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 43 1998 Menggerakkan Telunjuk, Imam dan Khatib Jumat, Imam Ahli Bidah.
Entitas yang Disebut
- Abdullah bin Zubair — Perawi hadis tentang menunjuk tanpa menggerakkan telunjuk saat tasyahud.
- al-Baihaqi — Ulama yang mengomentari perbedaan hadis telunjuk.
- Jabir — Perawi hadis tentang imam yang sekaligus menjadi khatib.
- M. Rasyid — Penanya dalam fatwa ini.
- Syua’ib bin Khallad — Perawi hadis mengenai makmum kepada orang fasik.
- Wail bin Hujr — Perawi hadis tentang menggerakkan telunjuk saat tasyahud.
Istilah Kunci
- Bid’ah (بِدْعَة) — Istilah yang dibahas terkait hukum makmum kepada ahlinya.
- Tasyahud (تَشَهُّد) — Bagian salat yang dibahas terkait gerakan jari telunjuk.
Rujukan Al-Qur'an
Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.
Catatan Ekstraksi
- Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.
Source File
raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 43-1998_Menggerakkan Telunjuk, Imam dan Khatib Jumat, Imam Ahli Bidah.md