Sumber

Fatwa 42 1998 Pandangan Muhammadiyah tentang Seni Musik Tari

Tahun 1998Folder: Fatwa 1998#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 42 1998 Pandangan Muhammadiyah tentang Seni Musik Tari.

Entitas yang Disebut

  • Muhammadiyah — Gerakan dakwah Islam yang tidak secara tegas melarang kesenian selama sesuai prinsip Islam.

Istilah Kunci

  • Amar Ma’ruf Nahi Mungkar (أمر معروف نهي منكر) — Prinsip gerakan dakwah Muhammadiyah yang menjadi dasar pandangan terhadap kesenian.
  • Haram (حرام) — Hukum musik apabila mengandung unsur negatif atau menarik kepada maksiyat.
  • Illat (علة) — Dasar pertimbangan hukum dalam bidang seni musik.
  • Makruh (مكروه) — Hukum musik apabila hanya sekedar untuk main-main belaka.
  • Sunah (سنة) — Hukum musik apabila menarik kepada keutamaan.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 1998/Fatwa 42-1998_Pandangan Muhammadiyah tentang Seni Musik-Tari.md

Kembali ke Fatwa 1998