Sumber

Fatwa 36 2004 arisan berantai internet

Tahun 2004Folder: Fatwa 2004#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 36 2004 arisan berantai internet.

Entitas yang Disebut

  • dprd — Penanya terkait hukum arisan berantai.
  • Musthafa Ahmad az Zarqa’ — Ulama yang pendapatnya dikutip mengenai rukun akad dan syaratnya.
  • Tim Fatwa — Pihak yang memberikan langkah analisis hukum dalam naskah.

Istilah Kunci

  • Gharar (غرر) — Unsur yang dilarang dalam perilaku hukum karena mengandung penipuan atau manipulasi.
  • Maisir (ميسر) — Unsur judi yang dilarang dalam transaksi atau perilaku hukum.
  • Riba (ربا) — Unsur yang dilarang dalam transaksi ekonomi.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2004/Fatwa 2004 Edited/Fatwa 36-2004_arisan berantai internet.md

Kembali ke Fatwa 2004