Sumber

Fatwa 34 2019 Air Siraman Najis

Tahun 2019Folder: Fatwa 2019#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 34 2019 Air Siraman Najis.

Entitas yang Disebut

  • Abdullah Thayar — Penulis kitab Fiqhu Muyassar yang dikutip definisinya.
  • Abu Hanifah — Ulama yang pendapatnya dirujuk mengenai status air yang mengenai najis.
  • Ibnu Mundzir — Ulama yang pendapatnya dikutip oleh Ibnu Taimiyah mengenai air dan najis.
  • Ibnu Taimiyah — Penulis kitab al-Majmu‘ al-Fatawa yang dirujuk dalam naskah.
  • Muhammadiyah — Lembaga yang memberikan fatwa terkait menjaga kebersihan dan kesucian.
  • Wachid Hasyim — Penanya dalam naskah ini.

Istilah Kunci

  • Daif — Status hadis yang dinilai lemah oleh Imam an-Nawawi.
  • Himpunan Putusan Tarjih — Dokumen resmi Muhammadiyah yang menjadi acuan keputusan fatwa.
  • Musta’mal — Air yang telah digunakan untuk mengangkat hadas atau ibadah.
  • Najis (النجسة) — Istilah untuk kotoran yang menghalangi sahnya shalat.
  • Rukhshah — Keringanan dalam hukum Islam terkait najis dalam shalat.

Rujukan Al-Qur'an

Tidak ada rujukan ayat terdeteksi.

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2019/Fatwa 34 2019 Air Siraman Najis.md

Kembali ke Fatwa 2019