Sumber

Fatwa 34 2015 Oral Sex dan Onani dengan Tangan Istri

Tahun 2015Folder: Fatwa 2015#auto-import

Summary

Naskah lengkap sudah disalin ke Fatwa 34 2015 Oral Sex dan Onani dengan Tangan Istri.

Entitas yang Disebut

  • Aisyah — Istri Nabi yang menegaskan perilaku Nabi saat menggauli istri yang sedang haid.
  • Anas — Perawi hadis yang meriwayatkan tentang batasan hubungan suami istri saat haid.
  • Ibad bin Basyar — Sahabat yang datang kepada Nabi bersama Usaid bin Khudhair.
  • Ibnu Taimiyah — Ulama yang menegaskan kehalalan tubuh istri bagi suami selain dubur.
  • Maimunah — Istri Nabi yang menceritakan cara menggauli istri saat haid.
  • Usaid bin Khudhair — Sahabat yang datang kepada Nabi menanyakan perilaku orang Yahudi terkait haid.

Istilah Kunci

  • Haid (حَائِضٌ) — Kondisi di mana hubungan seksual di faraj dilarang.
  • Makruh — Hukum perbuatan yang sebaiknya ditinggalkan.
  • Mula’abah (مُلَاعَبَة) — Permainan pendahuluan (foreplay) suami istri.
  • Oral Sex — Aktivitas menyentuh, mencium, atau memasukkan kemaluan ke mulut pasangan.

Rujukan Al-Qur'an

Catatan Ekstraksi

  • Ayat & nomor surat dideteksi dengan aturan (regex), bukan model bahasa.

Source File

raw/Naskah Fatwa Tarjih/Fatwa 2015/Fatwa_34_2015_Oral Sex dan Onani dengan Tangan Istri.md

Kembali ke Fatwa 2015